Aparat Hukum diminta Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan Bibit Kedelai

Foto Ilustrasi

RAKYATNEWS.CO.ID, SUKADANA  –  Program bantuan bibit kacang kedelai yang diperuntukkan untuk petani melalui Kelompok Tani (Poktan) di Sukadana Lampung Timur tidak tepat sasaran.

Pasalnya, bantuan bibit kacang hijau dari Dinas Pertanian Provinsi melalui Dinas Pertanian Lampung Timur justru malah di jual kepada pengusaha tempe.

Baca Juga :  Kejati Tekankan Kejari Lebih Maksimal Tangani Korupsi

Seperti yang di duga dilakukan oleh kelompok tani Langgeng Jaya di Kecamatan Sukadana ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak bantuan bibit kedelai yang semestinya untuk di tanam malah bibitnya dijual kepada pengusaha tempe.

Ketua Kelompok Tani Langgeng Jaya Kecamatan Sukadana yang berinisial PY saat dikonfirmasi tim rakyatnews.co.id mengakui jika bibit kacang kedelai yang diterima untuk poktannya sebanyak 1,1 ton.

Baca Juga :  Pemberian Plakat KPK kepada Kapolda Lampung

Namun karena tidak ada biaya untuk pengiriman dan penurunan bibit tersebut, akhirnya pihaknya bersepakat untuk menjual bibit kacang kedelai tersebut ke pengusaha tempe yang berada di Sukadana.“Bantuan bibit kedelai yang kita jual hanya 2,5 kwintal. Hasil penjualan bibit tersebut kita gunakan untuk membayar biaya pengiriman dan penurunan, karena biaya tersebut tidak ditanggung oleh dinas terkait,”ungkapnya.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelompok Tani Langgeng Jaya, Kecamatan Sukadana, sejumlah warga akan mengadukan hal tersebut kepada aparat hukum Kejaksaan dan Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bibit kacang kedelai yang diduga telah diselewengkan. (Tim)