Hebat!..Dari Dalam Penjara Sandi Masih Bisa Bisnis Narkoba

Kabag ops dan kasat Narkoba Polres Tanggamus saat melaksanakan ungkap kasus temuan narkoba dari dalam Lapas kelas II B Waygelang Kotaagung Barat kabupaten Tanggamus. (Foto Wanda)

RAKYATNEWS.CO.ID, KOTAAGUNG – Meski masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Waygelang Kotaagung Barat kabupaten Tanggamus, tak membuat Sandi Iqbal (31) warga Kota Bandar Lampung jera. Pasalnya dari dalam penjara pelaku masih terus menjalankan bisnis haram tersebut.

Dimana dari hasil razia petugas lapas di kamar tahanan A5 dan C5 pada Senin (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,43 gram sebuah timbangan digital, tiga pirek, tiga handphone, sebundel plastik klip dan 2,5 butir pil exstasi yang merupakan milik warga Jalan Ikan Bawal Nomor 48 Kelurahan Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

“Pelaku diamankan pada Senin (22/10/18) pukul 11.00 Wib di Lapas Way Gelang,” kata Kompol Bunyamin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH saat memberikan keterangan pers di Aula Wirasatya, Rabu (24/10/18) siang.

Baca Juga :  Pemkot Metro Berangkatkan 33 Peserta Umroh

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin didampingi kasat Narkoba Iptu Anton Saputra saat gelar pers rilis di Mapolres Tanggamus mengatakan, bahwa terungkapnya kasus kepemilikan narkoba dari balik lapas Waygelang ini merupakan bersih-bersih Narkoba dilingkungan Lapas oleh Kalapas Way Gelang bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“Kami mendengar informasi ada napi yang memiliki narkoba. Dari sinilah kami melakukan pengecekan dan benar terbukti ada napi yang kedapatan memiliki narkoba bahkan komplit berikut aksesoris pendukung untuk menkonsumsi narkoba tersebut,” katanya, Rabu (23/10).

Tidak hanya barang bukti narkoba dan alat konsumsi kata dia, petugas juga setelah mengamankan pelaku langsung melakukan tes urine dan diketahui positif mengandung metafitamin atau zat yang terkadung didalam sabu-sabu. “Hasil tes urine positif jadi kami sangat yakin kalau barang haram ini milik Sandi,” kata dia.

Baca Juga :  Masjid Abdurahman bin Auf Butuhkan Dana Rp. 400.000.000

Sementara kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra menambahkan, pelaku Sandi Iqbal ini merupakan Napi Lapas Way Gelang Kota Agung pelimpahan dari Lapas Lampung Utara. Dimana pelaku juga saat ini masih menjalani hukuman tahanan selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus penyalah gunaan narkoba di kabupaten Lampung Utara pada tahun 2014 lalu.

“Ternyata belajar dari kesalaham sebelumnya tidak membuat Sandi jera, malahan terus menkonsumsi narkoba meski dari dalam penjara,” katanya.

Terpisah, Kalapas Kota Agung Sohibur Rahman mengatakan, pengungkapan dilaksanakan dalam razia rutin menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas.

“Saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5 , terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang tampak gelisah. Menangkap adanya sinyal yang tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. Ditemukan Narkoba jenis sabu dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel dan seperangkat alat hisap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Loekman Panen Raya Cabai di Kalirejo

Menurut Kalapas, pencegahan masuknya barang terlarang kedalam Lapas, pihaknya telah melaksanakan, baik melalui pemeriksaan besukan dan himbauan kepada para warga binaan. “Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi didalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk apalagi narkoba.” ujarnya.

Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara. “Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini pelaku Sandi Iqbal dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yun)