RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Calon Kepala Pekon (Kakon) Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diduga cacat hukum pasalnya paket A maupun B yang dimiliki oleh TY Calon Kepala Pekon Gunung Raya dengan nomor urut 3 sebagai pemenang suara terbanyak dalam pilkakon serentak Kabupaten Pringsewu pada tanggal (10/10/18) lalu diduga cacat hukum.
Pasalnya, semua paket A maupun B yang diserahkan TY hanya berupa Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) baik SKHU paket A maupun SKHU paket B bukan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau izasah tingkat dasar dan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang tetapi berupa paket A dan B yang diserahkan TY kepada panitia Pilkakon Pekon Gunungraya hanya berupa Poto copy SKHU bukan ijasah paket A atau B dan sama sekali tidak dilegalisir.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) SABIHI Jalan Hi.Rafiudin Desa Kertasana Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pasawaran Nopriadi saat ditemui di kediamannya namun yang bersangkutan tidak ada ditempat tetapi saat dihubungi melalui ponselnya Nopriadi membenarkan kalau dirinya yang mengeluarkan SKHU atas nama TY dan yang membuat Surat Keterangan Kesalahan Penulisan izasah /STTB dalam tanggal lahir dalam paket A ditulis Rantau Tukang 02 April 1989 yang seharusnya 02 April 1968 itu hanya ditanda tanganinya sebagai Ketua PKBM SABIHI Tanpa mengetahui Dinas Pendidikan terkait
“Memang benar TY ikut paket A di PKBM SABIHI dan ijazah ada di saya itu ada kesalahan tulis dan terkait surat keterangan saya yang tanda tangan,” kata Nopriadi yang semestinya diketahui Dinas Pendidikan, Kamis (1/11).
Namun saat ditanya kenapa ijazah paket A nya tidak dilampirkan pada foto copy SKHU yang diberikan kepada TY pria yang mengaku bertugas di UPT pertanian sebagai Pengawas Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kedongdong tersebut mengatakan” pada waktu itu sudah saya lampirkan juga ,”kelitnya.
Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Kedondong Helmi saat dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan jika ada masalah terkait paket A di PKBM di Kecamatan Kedongdong sebaiknya tanya dirinya terlebih dahulu karena itu merupakan kewajibannya.” kalau ada masalah dengan PKBM SABIHI di kecamatan kedondong sebaiknya hubungi saya terlebih dahulu dan bagi yang akan mencalonkan diri sebagai calon kakon menurut saya harus ada izasah Paket A nya,” ujar Helmi melalui ponselnya, Kamis (1/11/2018).
Ketua PKBM AL-FAJAR Jl.Bima No.15, Dusun Wonokarto,RT 009/002 Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo yang di Ketuai Ajang Ahmad Jaelani mengakui kesalahan yang dilakukannya karena berdasarkan kepercayaan dirinya terhadap PKBM SABIHI menerima calon paket B atas nama TY hanya berdasarkan keterangan berupa chat/sms yang diberikan Nopriadi sebagai Ketua PKBM Kecamatan Kedondong melalui chat /sms yang dikirim padanya karena kata Nopriadi mengatakan Ijazahnya sebanyak 11 orang hilang di Dinas Pendidikan Kabupaten pasawaran.
“Iya, ini merupakan kecerobohan saya karena menerima calon peserta paket B tidak menunjukan paket A nya kepada saya hanya berupa chat/sms pada bulan Juli 2018, karena kata Nopriadi ijazah hilang di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasawaran,”ujar Ajang Ahmad Jaelani, Jum’at (1/11).
Ajang Ahmad Jaelani juga mengakui ada kesalahan penulisan dalam penerbitan SKHU Paket B tahun 2018 yakni dalam penulisan tanggal lahirnya Rantau Tijang 02 April 1989 yang seharusnya 02 April 1968.
“Sampai sekarang saya tidak berani menulis Ijazah yang bersangkutan (TY) karena sampai saat sekarang ini TY tidak bisa membuktikan ijazah paket A nya saya hanya dijanjikan saja oleh Nopriadi ,”lagi lagi kata Ajang Ahmad Jaelani.
Terpisah, Kepala Pekon (Kakon) terpilih Pekon Gunungraya TY sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi. (Fal//Tim)