Calon Kepala Pekon Terpilih Gunung Raya diduga Cacat Hukum

Kantor Pekon Gunung Raya Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. (Foto Ifal)

RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Calon Kepala Pekon (Kakon) Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diduga cacat hukum pasalnya paket A maupun B yang dimiliki oleh TY Calon Kepala Pekon Gunung Raya dengan nomor urut 3  sebagai pemenang suara terbanyak dalam pilkakon serentak Kabupaten Pringsewu pada tanggal (10/10/18) lalu diduga cacat hukum.

Pasalnya, semua paket A maupun B yang diserahkan TY  hanya berupa Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) baik SKHU paket A maupun SKHU paket B  bukan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau izasah tingkat dasar dan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  tetapi berupa paket A dan B yang diserahkan TY kepada panitia Pilkakon Pekon Gunungraya hanya berupa Poto copy  SKHU bukan ijasah paket A atau B dan sama sekali tidak dilegalisir.

PKBM SABIHI Jalan Hi.Rafiudin Desa Kertasana Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pasawaran. (Foto Ifal)
Baca Juga :  Wakil Bupati Pringsewu Pantau Tes CPNS

Berdasarkan hasil investigasi wartawan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) SABIHI Jalan  Hi.Rafiudin Desa Kertasana Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pasawaran Nopriadi saat ditemui di kediamannya namun yang bersangkutan tidak ada ditempat tetapi saat dihubungi melalui ponselnya Nopriadi membenarkan kalau dirinya yang mengeluarkan SKHU atas nama TY dan yang membuat Surat Keterangan Kesalahan Penulisan izasah /STTB dalam tanggal lahir dalam paket A ditulis Rantau Tukang 02 April  1989 yang seharusnya 02 April 1968 itu hanya ditanda tanganinya sebagai Ketua PKBM SABIHI Tanpa mengetahui Dinas Pendidikan terkait

“Memang benar TY ikut paket A di PKBM  SABIHI dan ijazah ada di saya itu ada kesalahan tulis dan terkait surat keterangan saya yang tanda tangan,” kata Nopriadi yang semestinya diketahui Dinas Pendidikan, Kamis (1/11).

Namun saat ditanya kenapa ijazah paket A nya tidak dilampirkan pada foto  copy   SKHU yang diberikan kepada TY  pria yang mengaku bertugas di UPT pertanian sebagai  Pengawas Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kedongdong tersebut mengatakan” pada waktu itu sudah saya lampirkan juga ,”kelitnya.

Baca Juga :  5 Pelaku Pembeli Puluhan Ton Barang Hasil Kejahatan ditangkap Polisi

Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kecamatan Kedondong Helmi saat dihubungi melalui telpon selulernya  mengatakan jika ada masalah terkait paket A  di PKBM di Kecamatan Kedongdong sebaiknya tanya dirinya terlebih dahulu karena itu merupakan kewajibannya.” kalau ada masalah dengan PKBM SABIHI  di kecamatan kedondong sebaiknya hubungi saya terlebih dahulu dan bagi yang akan mencalonkan diri sebagai calon kakon menurut saya harus ada izasah Paket A nya,” ujar Helmi melalui ponselnya, Kamis (1/11/2018).

Ketua  PKBM AL-FAJAR Jl.Bima No.15, Dusun Wonokarto,RT 009/002 Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo yang di Ketuai Ajang Ahmad Jaelani mengakui kesalahan yang dilakukannya karena berdasarkan kepercayaan dirinya terhadap  PKBM SABIHI menerima calon paket B atas nama TY hanya berdasarkan keterangan berupa chat/sms yang  diberikan Nopriadi sebagai Ketua PKBM Kecamatan Kedondong melalui chat /sms yang dikirim padanya karena kata Nopriadi mengatakan Ijazahnya sebanyak 11 orang hilang di Dinas Pendidikan Kabupaten pasawaran.

Baca Juga :  IKM Pringsewu Terima Bantuan Hibah Mesin dari Pemkab

“Iya, ini merupakan kecerobohan saya karena menerima calon peserta paket B tidak menunjukan paket A nya kepada saya hanya berupa chat/sms pada bulan Juli 2018, karena kata Nopriadi ijazah hilang di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasawaran,”ujar Ajang Ahmad Jaelani, Jum’at (1/11).

Ajang Ahmad Jaelani juga mengakui ada kesalahan penulisan dalam penerbitan  SKHU Paket B tahun 2018  yakni dalam penulisan tanggal lahirnya Rantau Tijang 02 April 1989 yang seharusnya 02 April 1968.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Canangkan Outdoor Classroom Day di SMPN 3 Gadingejo

“Sampai sekarang saya tidak berani menulis Ijazah yang bersangkutan (TY)  karena sampai saat sekarang ini TY tidak bisa membuktikan ijazah paket A nya saya hanya dijanjikan saja oleh Nopriadi ,”lagi lagi kata Ajang Ahmad Jaelani.

Terpisah, Kepala Pekon (Kakon) terpilih Pekon Gunungraya TY sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi. (Fal//Tim)