RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2019, ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu setelah 8 Fraksi yang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamsel menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat, Senin (26/11/2018).
Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lamsel, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya itu, menghasilkan putusan sebanyak 8 Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk dijadikan Perda. 8 fraksi itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB.
“Untuk itu, Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendry menyampaikan hasil keputusan sidang.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD Lamsel tahun 2019 masuk kedalam kategori sehat.
Yakni, lanjutnya, belanja tidak langsung sebesar 53,96 persen, karena dibebani anggaran dana desa sebesar 13,39 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar 46,04 persen.
“Kita sangat berharap apa yang telah kita susun dalam APBD 2019 ini merupakan langkah dan cara pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.
Selanjutnya, Nanang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda. (mad/ist)