RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandatlampung, menegaskan, jika surat intruksi dari sekretaris daerah (Sekda) yang di tandatangani langsung oleh Badri Tamam, Nomor: 650/1530/III.4/2019 sudah tidak ada bantahan lagi dan managemen tempat usaha Bar Mixology harus ditutup.
Demikian, diungkapkan politisi fraksi PAN Raka Irwanda, di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019). “Apa lagi yang ditunggu, surat sekda itu gak ada bantahan lagi, dinas terkait ini harus segera action, sebab jika dibiarkan akan jadi preseden buruk bagi dunia usaha, karena dia melanggar ketentuan dan aturan dari pemkot Bandarlampung,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika dilihat dari peruntukkannya juga, pihak Mixology juga melanggar perda bangunan dan gedung, sebab bangunan tersebut adalah ruko (rumah toko) bukan lah gedung yang dijadikan tempat live musik dan bar. “Kita bukan bicara soal ranah komisi lain, selain mereka melanggar zonasi dalam Perda RTRW, juga melanggar perda bangunan dan gedung, surat yang diteken sekda itu dari pemerintah lo, bukan kaleng-kaleng, haruanya instansi terkait wajib menjaga marwah pemerintah, melanggar intruksi pemerintah, artinya mereka membangkang dan harus di turup,” ungkapnya.
Senada juga diungkapkan Anggota Komisi I lainnya dari fraksi PKS Sidik Effendi, menurutnya bahwa semua sudah jelas pengusaha melanggar wajib diberikan sanksi yang tegas, bukan anti investor, akan tetapi para pengusaha wajib dan taat akan aturan di setiap daerahnya. “Ya, semua sudah jelas, masyarakat juga mengeluhkan itu, apalagi, tidak ada tawar, tempat usaha Bar Mixology di tutup, DPRD bukan tidak mau keluarkan rekomendasi, namun sudah ada surat dari pak sekda, maka itu sudah keputusan pemerintah kota,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 14 Oktober lalu, pemkot Bandarlampung mengeluarkan surat penutupan sementara tempat usaha Bar Mixology yang berada di Jalan Antasari, kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, dengan alasan keluhan warga yang merasa terganggu dengan musik (Disk Jockey) DJ, serta bertebarannya muntahan para pengunjung yang sembarangan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan Bar Mixology dan musik DJ masih saja berlangsung tetap buka operasional, artinya membangkangi apa yang sudah ditetapkan pemerintah.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Ito Saibatin membenarkan adanya surat dari Pemkot terkait penutupan Bar Mixology tersebut.
“Ada penutupan, karena pelanggaran yang dilakukan pihak Mixology, seperti izin hiburan, izin hiburan DJ, karena mengganggu warga sekitar, sementara yang diizinkan hanya izin restoran,” kata Ito Saibatin.
Ito menjelaska, dari adanya sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam surat maka Pemkot meminta managemen Mixology segera menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari pemkot.
“Dalam surat itu juga meminta manajemen Mixology mentaati poin tersebut, guna menghindari penyegelan dan pembongkaran paksa oleh Pemkot. Dan dalam surat tersebut juga ada poin bahwa monitoring pengawasan dilakukan oleh lurah setempat, untuk melaporkan terhadap pelaksanaan surat tersebut,” katanya.
Dari surat tersebut, terlihat ditandatangai Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam tertanggal 14 Oktober 2019 ada tujuh poin pelanggaran dilakukan pihak Managemen Bar Mixology yang mulai beroperasi sejak Februari 2018 tersebut.
Diantaranya keberadaan Bar Mixology tidak pernah mendapat izin persetujuan dari warga sekitar, pihak Mixology melanggar Jam Operasional, keberadaan Mixology menimbulkan suara bising karena menyetel musik keras-keras dan melanggar jam operasional sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
Kemudian pelanggaran di poin 6 yakni pihak Mixology dianggap tidak memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan karena ada pengunjung kerap buang air kecil dan muntah sembarangan di lingkungan sekitar sehingga menimbulkan bau di sekitar dan meresahkan warga.
Selanjutnya, pelanggaran di poin 7 di lokasi sekitar sering terjadi perkelahian antar pengunjung hal itu membuat resah masyrakat sekitar.
Sementara Perwakilan managemen Mixology Geral, mengaku bahwa pihaknya sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga dan sudah mematuhi apa yang menjadi intruksi pemkot. “Kita sudah sesuai aturan dan kami pun sudah penuhi apa yang jadi tuntutan warga sesuai 7 poin dalam surat teesebut,” jelasnya.
(ron)