Penerima BPJS Dibatasi, DPRD Dorong Maksimalkan Jamkeskot

Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung, Ali Wardhana

RAKYATNEWS.CO.ID, BALAM – Pembatasan jumlah penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih berpolemik. Namun demikian, Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung mendorong agar program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot), dimaksimalkan, sebagai upaya mensiasati kenaikan iuran BPJS.

Demikain, diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung, Ali Wardhana, Rabu (15/1/2020). “Rencana pembatasan jumlah penerima manfaat BPJS boleh-boleh saja, karena sebagai upaya menghematan anggaran, tapi maksimalkan Jamkeskot,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan, sebagai upaya menghemat anggaran. Sebab, berdasarkan jumlah penerima bantuian iuran BPJS ditahun 2019, pertahun Pemkot Bandarlampung dituntut mengcover iuran dengan jumlah 40 ribu peserta. Namun, karena pemerintah pusat secara resmi menaikan iuran BPJS, secara otomatis Pemkot memangkas sejumlah penerima program tersebut menjadi 32 ribu peserta. “Tapi dengan catatan, jangan sampai anggaranya habis tapi jumlah penerima program itu tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

Kendati begitu, seharusnya Pemkot Bandarlampung mampu memaksimalkan program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot), sebagai upaya mensiasati kenaikan iuran BPJS. “Kan sudah lama Bapak Walikota Herman HN mencanangkan program Jamkeskot, nah seharusnya Dinkes memaksimalkan program itu,” kata dia.

Malahan, dengan adanya upaya Kerja Sama Pemkot dengan BPJS sebagai mitra dibidang kesehatan. Justru, lanjut Politisi Partai Golkar ini. Pihaknya meragukan kinerja Dinkes Bandarlampung prihal sosialisasi Jamkeskot.

“Sudah ada jamkeskot, kenapa harus kerja sama lagi dengan BPJS, misalkan alasanya karena perintah pusat, oke, tapi jangan jumlah yang tidak banyak,” tanyanya.

Sebab jika dikalkulasikan, jumlah penerima bantuan iuran BPJS cukup banyak, dan bahkan dinilai mampu memakan anggaran yang cukup dalam.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan bahwa di Kota Bandarlampung tahun 2020 ini Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin pemerintah sebanyak 32 orang. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 8 ribu orang, yang sebelumnya 40 orang.

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Tinjau Pembangunan GSG

Dari jumlah itu, total dana yang telah dianggarkan pemerintah setempat sebesar Rp13 miliar per tiga semester. Anggaran tersebut merupakan keseluruhan, termasuk persoalan pembiayaan pengobatan masyarakat yang bersumber dari pajak rokok.

“Kita telah sepakati kerjasama dengan mereka selama tiga semester, artinya ini hingga bulan September 2020. Kemudian kita akan lihat perkembangan seperti apa,” ungkapnya.

Menurutnya, pada tahun 2019 lalu jumlah penerima manfaat yang terhitung sebagai PBI sebanyak 40 ribu orang dengan jumlah anggaran yang sama, yaitu Rp13 miliar. Pengurangan jumlah penerima manfaat ataupun PBI dari pajak rokok tersebut dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dirinya menerangkan, dengan jumlah anggaran yang lama pada tahun lalu, dapat mencakup jumlah penerima yang kuotanya lebih banyak dari tahun 2020 ini. “Sedangkan tahun lalu dengan jumlah anggaran yang sama mampu mengkover sekitar 40 ribu warga Bandarlampung,” tandasnya.

(ron)