Gugatan TUN Dari Pengurus YALHI Oku Raya Memasuki Babak Baru

RAKYATNEWS.CO.ID, OKU – Gugatan TUN yang di layangkan oleh Pengurus “YALHI” OKU RAYA (dalam hal ini diwakili oleh Syaiful Amin,SH/Ketua dan Amrul Alamsyah,SE/Bendahara) terhadap Keputusan Bupati OKU No:660/304/KPTS/XXV.1 tgl 21 Mei 2018 tentang Izin Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel di Kabupaten OKU kini memasuki babak baru yaitu masuk pada pokok perkara.

Pasalnya hari ini Senin 11 Mei 2020 sidang persiapan/pemeriksaan terhadap Gugatan yang dilayangkan oleh YALHI OKU RAYA melalui Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH and Partners Palembang telah secara resmi diterima oleh Majelis Hakim PTUN Palembang dan sidang selanjutnya akan masuk pada pokok perkara.

Pada sidang persiapan/pemeriksaan hari ini dihadiri juga oleh tergugat (Bupati OKU) yang di wakili oleh Yuniar Safarinah,SH/Ka.Bag Hukum Pemkab OKU beserta Staf. Tergugat melalui Kabag Hukum Pemkab OKU menyampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa yaitu Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 660/304/KPTS/XXV.1/2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan THE ZURI HOTEL Luas Lahan + 5.600 M2 Luas Bangunan + 8.540 M2 Di Jalan Dr.Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Oleh PT. Swarna Anugrah Nusantara, tanggal 21 Mei 2018. Diakui bahwa memang benar ada dan dikeluarkan oleh tergugat serta hingga sampai saat ini objek gugatan belum di ganti atau di cabut.

Majelis Hakim PTUN Palembang juga menyampaikan kepada Tergugat bahwa pada tgl 3 April ’20 yg lalu “YALHI” OKU RAYA melayangkan SOMASI kepada Tergugat/Bupati OKU, namun sampai habis limit waktunya tidak ada tanggapan dari Tergugat.

Yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini adalah adanya proses penerbitan objek gugatan yang unprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu berupa tidak di umumkan nya *permohonan dan penerbitan objek gugatan*, sehingga penerbitan objek gugatan diduga melanggar:

Baca Juga :  Warga Berjudi Diringkus Polisi Pada Pademi Copit-19

1. Melanggar ketentuan Pasal 39 UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH yang kami kutip sebagai berikut:

Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya *wajib mengumumkan* setiap *permohonan* dan *keputusan izin lingkungan.*
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui masyarakat.

2. Melanggar ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan:
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota *wajib* diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.

Dengan melanggar beberapa ketentuan yang sudah ada, maka objek gugatan diduga cacat prosedural yaitu tidak melakukan pengumuman proses permohonan dan penerbitan izin objek gugatan.

Dengan alasan tersebut di atas, maka penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar objek gugatan dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH, serta penggugat juga dalam gugatan nya meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penundaan proses pembangunan The Zuri Hotel sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Kami berharap agar proses pembangunan The Zuri Hotel di kabupaten OKU dapat di tunda / di stop dulu selama proses hukum berjalan di PTUN.

Untuk di ketahui bahwa YALHI OKU RAYA melalui kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH and Partners telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang di daftarkan di kepaniteraan dengan Nomor perkara : 26/G/LH/2020/PTUN.Plg tertanggal 23 April 2020.

Proses sidang selanjutnya akan di laksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 dengan agenda pembacaan Gugatan oleh penggugat.

Baca Juga :  Anggota JAD Blitar tawarkan pembelian senjata api

( Mk Ali)