Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Pelatihan Penanganan Konflik

Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Pelatihan Penanganan Konflik

RAKYATNEWS.CO.ID, BLAMBANGANUMPU  – Sebanyak 150 pesonil Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan , Rabu ( 14/11/2018).

Dalam kesempatan itu, Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain didampingi Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Way Kanan Ipda Subiyanto membuka pelatihan yang juga dihadiri tenaga Instruktur pelatih yang terdiri dari tiga orang yaitu Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Drs. Saparuddin berikut Kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan Pauriyanto. SP dan Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu M. Budi Darma, S.H, M.H. yang memberikan materi seputar tata cara penanganan konflik sengketa lahan kepada personel Bhabikamtibmas .

Baca Juga :  Bawaslu Way Kanan Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 14 s.d 15 November 2018, merupakan upaya untuk membekali keterampilan bagi para polisi yang bertugas di kampung-kampung (Bhabinkamtibmas) dalam menangani setiap permasalahan di masyarakat salah satunya cara penanganan konflik sengketa lahan kata Kompol Vicky Dzulkarnain mewakili Kapolres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengharapkan seluruh anggota Bhabinkamtibmas serius dalam pelatihan mengingat pentingnya materi dalam pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut ,Kapolres berpesan agar Babinkamtibmas benar-benar melaksanakan tugas fungsi dan perannya terutama sebagai basis deteksi dan basis solusi, mengingat kondisi masyarakat saat ini sangat rentan terhadap isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta Bhabinkamtibmas harus dapat menjadi penggerak revolusi mental di ruang publik.

Baca Juga :  Basarnas Lampung Gelar Latihan SAR Daerah

Sementara itu, Kasi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan Pauriyanto. SP saat memberikan materi menjelaskan apa itu kasus pertanahan, sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah.

Penanganan masalah pertanahan juga perlu dilakukan identifikasi sebab hasil identifikasi permasalahan bertujuan untuk mengetahui riwayat dan akar permasalahan yang akan dijadikan rumusan dalam penyelesaian kasus pertanahan.

Sedangkan penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah,”ungkap Pauriyanto.

Selain itu, mekanisme penyelesaian kasus pertanahan diatur berdasarkan Menteri Argaria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesain kasus pertanahan.

Mulai dari cara penanganan konflik sengketa lahan peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber hingga acara selesai. (wan)