Asik Konsumsi Ekstasi, Warga Lamteng Diciduk Satnarkoba Polres Way Kanan

Foto Ilustrasi

RAKYATNEWS.CO.ID,BLAMBANGANUMPU– Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan satu pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis ekstasi di  Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pada Jum’at (23/11 /2018).

Pelaku berinisial MT (33) warga Kampung Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Wabup Zaiful Hadiri HUT Desa Braja Fajar Ke-57

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, menerangkan, kronologis penangkapan terjadi pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 23.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupten Way Kanan ada penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi.

“Mendapat informasi tersebut anggota saya lansung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 01.30 Wib didapati seorang pria sedang membelah narkotika jenis Ekstasi (Inek) dilokasi orgen tunggal,” Terang Kasat Narkoba Saat di konfirmasi oleh awak media, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :  Zaiful Hadiri Survei Akreditasi Program Khusus SNARS

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu butir sisa pakai Narkotika yang diduga narkotika jenis ekstasi lansung di amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way kanan.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,”Pungkasnya. (wan)