Syafrudin Husin: Syahroni Paling Kuat Jadi Tersangka, Ketua DPRD – Plt Bisa Juga Muncul                

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA — Beredar luas bakal adanya tersangka baru, berdasarkan hasil sidang lanjutan di PN Tanjung Karang,  dalam proses pengembangan  penyidikan kasus fee proyek Lampung Selatan, membuat sejumlah pihak ketar ketir.  Bahkan sejumlah pihak berkompeten yang ditemui media ini tak mau berkomentar terkait kabar yang beredar itu,  sejumlah pejabat yang ditemui lebih memilih bungkam.  Meski demikian,  sejumlah kalangan berharap penyidik wajib menuntaskan kasus itu dengan memenjarakan semua oknum yang terlibat dan menerima dana dari fee proyek Lamsel tanpa pandang bulu.

Salah satunya, Jonizar, AR, SE selaku pengurus KANNI (Komite Advokasi Hukum Nadional Indonesia) Lampung.  “Segera dituntaskan sampai keakar akarnya ya jangan ditunda tunda  tidak terkecuali pejabat  teras Lamsel sekalipun, biar ada kepastian hukum di pemerintahan Lamsel  biar pembangunan di Lamsel segera berjalan dan bersihkan dari pejabat pejabat yang korup dan munafik,” pinta Zonijar ke media ini melalui pesan WA, Jumat (18/1), siang.

Lebih lanjut dirinya mengaku akan terus memantau setiap perkembangan penyidikan dan proses persidangan di PN Tanjung Karang.

Menurutnya,  jika proses persidangan dan proses penyidikan KPK berhenti terhadap kasus OTT ini,  apalagi berhenti pengembangan penyidikan dikarenakan adanya suatu tekanan untuk penyelamatan kepentingan kelompok tertentu,  maka pihaknya dan masyarakat dari berbagai unsur akan menyatakan sikap terhadap penegakan hukum di negeri ini,  terutama lembaga KPK dan lembaga Pengadilan.

“Jangan salahkan masyarakat jika memberi penilaian Nol Besar terhadap lembaga penegakan hukum, tak terkecuali KPK, ” sebutnya cukup lantang. Terpisah, warga masyarakat pemerhati hukum dan kebijakan hukum di Lamsel yang juga sebagai Pengacara Senior Lampung Selatan Safrudin Husin,  SH,  MH,  mengaku dirinya hingga saat ini terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,  meski melalui media mada.”Sesuai,  informasi yang didapat dan menyimak perkembangan hukum,  tidaklah salah akan muncul tersangka baru.  Namun,  berdasarkan perkembangan hukum maka ada kemungkinan Syahroni, Ketua DPRD,  dan Plt. Bupati bisa masuk sebagai tersangka selanjutnya.

Baca Juga :  Simpan BB Dalam Kandang, 3 Pengedar ditangkap Polisi 

Begitu juga mantan Kadis PUPR Lamsel cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya ke media ini. Lebih jauh,  dirinya menjelaskan, dalam rangka penegakan hukum azas equality before the law. “Maka masyarakat atau elemen harus bergerak untuk ikut bersama sama mengawasi,  termasuk menekan KPK agar KPK berjalan sesuai koridornya, “sebutnya.

Sebagaimana diketahui,  Humas PN Tanjung Karang menyebutkan ke sejumlah media bahwa sesuai fakta persidangan,  maka kuat akan ada tersangka baru dalam kasus fee proyek Lamsel,  bahkan sinyalemen yang disebutkan setidaknya dalam waktu singkat akan ada dua tersangka baru, dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan dengan peningkatan status dari saksi sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui,  sejumlah orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus fee proyek Senin kemarin adalah Mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho. Kedua saksi ini sudah berstatus masing-masing sebagai terdakwa, dalam sidang yang terpisah.

Empat saksi lainnya adalah Kabid Pengairan PUPR Lamsel Syahroni, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel Hemansyah Hamidi, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi. (mad)