Geram Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Dilaporkan ke Kejaksaan             

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA--Pembuangan limbah medis,  berupa bekas jarum suntik,  tabung infus dan selang infus serta jarus infus yang masih terdapat perban dan darah,  disoal masyarakat.  Bahkan warga sekitar lokasi yang dijadikan tempat pembuangan limbah dari Rumah Sakit Ibu Anak Hidayah Ibu Way Urang Kalianda,  Lampung Selatan sudah berkali kali mengeluhkannya. Namun,  pihak rumah sakit tetap saja membuang limbahnya di Gg.  Pahlawan Way Urang, Kalianda.  Tak digubrisnya keluhan warga itulah yang membuat LSM nusantara Lamsel mempersoalkan lumbah rumah sakit tersebut.  Karena tak juga ditindaklanjuti maksud baik LSM Nusantara untuk membantu penyelesaian keluhan warga itu, membuat LSM tersebut geram. Akibat itu,  perbuatan pihak rumah sakit yang diduga melanggar PP No. 18 Tahun 1999 tentang standarisasi pengelolaan limbah medis tersebut,  dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda,  Lampung Selatan, pada Rabu (30/1). “Mengacu PP No 18 tahun 1999, pihak Rumah Sakit yang membuang limbah medis disembarang tempat dapat diancam pidana 4-10 tahun Penjara atau Denda 100 juta – 5 M.  Saya minta Jaksa dapat menindaklanjuti laporan saya selaku Ketua LSM Nusantara Lamsel. Apalagi,  selain pidana penjara dan denda mencapai 5 M,  perbuatan itu dapat membuat rumah sakit kehilangan perizinannya.  Jadi, sekali lagi saya minta laporan ini diproses hukum, ” tandas Ibrahin, usai menyerahkan laporannya di Kejaksaan pada Rabu (30/1). Lebih lanjut,  Ibrahim juga bersedia menghadirkan warga sekitar yang melihat langsung pembuangan limbah medis yang berasal dari rumah sakit ibu anak hidayah ibu Way urang Kalianda. “saya juga siap menghadirkan kesaksian dua warga atau lebih untuk menguatkan pelanggaran pidana tersebut karna telah membuang limbah rumah sakit disembarang tempat,” tambahnya sambil mengatakan proses hukum ini terhadap persoalan ini harus dilakukan agar kedepan tak ada lagi pihak rumah sakit yang sembarangan membuang limbah medisnya.  Sebagaimana disebutkan dalam laporan di Kejaksaan itu,  LSM nusantara juga telah memberikan laporan resmi ke pihak Kepala Dinas Kesehatan Lamsel,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup,  termasuk ke Bupati Lampung Selatan.  Bahkan,  laporan bernomor 021/LP/LSMN-LS/I/2019 itu telah dikopi untuk dilaporkan pula ke sejumlah ormas dan insan pers. (mad).