Masyarakat Kecewa Dengan Mega Proyek Jalan Padang Cermin-Kedondong

RAKYATNEWS. CO. ID, PESAWARAN – Proyek Infrastruktur di Kabupaten Pesawaran membuat warga kecewa,  Pembangunan ruas Jalan Padang Cermin-Kedondong, Kabupaten Pesawaran dengan panjang jalan 29,5 km yang menghabiskan anggaran Rp160 miliyar dengan metode Rigid/beton dan hotmix, belum Genap Satu bulan  PHO Sudah banyak kerusakan diantaranya talut penahan tanah sudah banyak yang ambrol dan Ini sangat dikeluhkan masyarakat karena akan  membahayakan bagi pengguna yang akan melintasinya.
Proyek jalan ini menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2018 dan proses lelang pekerjaan ini dibuka tanggal 2 Februari 2018 akan dilelang dan diikuti oleh 29 peserta yang mendaftar. Namun dari 29 peserta lelang hanya satu yang melakukan penawaran yaitu PT. AMARTA KARYA (Persero) yang beralamatkan di JL. VETERAN NO.112 BEKASI, dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Hal ini disampaikan oleh Rudin sebagai Ketua LSM GMP Pesawaran, “Apakah dari 29 Perusahaan peserta lelang hanya 1 yang melakukan penawaran, apa yang lainnya tidak memenuhi Persyaratan kwalifikasi atau ada hal lain?” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon minggu 10 Februari 2019.
Proyek  yang seharusnya selesai Desember 2018 molor sehingga meminta perpanjangan waktu untuk penyelesaiannya sampai Januari 2019 lalu. Namun meski sudah diperpanjang tetap saja hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan bahkan menimbulkan masalah dalam hal kualitasnya.
Rakyat News berusaha untuk mengklarifiksi hal ini kepada Dinas PU dalam hal ini kepada Afan selaku PPK namun tak kunjung bertemu.  Klarifikasi yang dimaksud guna menyampaikan keinginan Masyarakat agar kerusakan-yang ada segera diperbaiki sebelum pekerjaan tersebut PHO.
Ditambahkan juga olah Rudin GMP Pesawaran,  “Kondisi saat ini masyarakat hanya berharap kepada TP4D yang dari tahap perencanaan Proyek ini sudah berperan mengawal dan mengawasi agar segera turun langsung kelapangan sehinga mengetahui bahwa PT. Amarta Karya (Persero) telah menodai fungsi pengawasan dari TP4D Kejaksaan Tinggi Lampung,”ujarnya. (AFT)