Pembukaan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Way Kanan

RAKYATNEWS.CO.ID,WAY KANAN – Pembukaan pelatihan konvensi hak anak (KHA) Way Kanan Aula PKK, Kamis (21/2/2019).
Sambutan Bupati Raden Adipati Surya Yang dibacakan Staf Ahli Ekeubang, Musadi Muharam mengatakan
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA), karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Way Kanan pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.
Ada 4 (empat) prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi (yang terbaik bagi anak), hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (penghargaan terhadap pendapat anak). Dan keempat prinsip tersebut haruslah dapat dipenuhi.
“Kita yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi,”ujarnya.
Anak harus mendapatkan kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang selayaknya. Pemerintah Pusatpun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan Kabupaten/kota Layak Anak yang lebih baik dan telah diamanatkan dalam Undang-udang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan konvensi hak anak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak ini, semoga dapat menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak. (wan)