RAKYATNEWS.CO.ID,TULANGBAWANG – Terindikasi hampir semua pekerjaan pembangunan drainase di kabupaten Tulangbawang Tabrak aturan , salah satu contoh CV.Anugrah Agung yang mengerjakan Proyek Drainase dan peningkatan ruas jalan di wilayah Kemiling Raya sampai jalan tembus kecamatan Menggala, kabupaten Tulangbawang terindikasi menentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum,Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang penyelenggaraan sistem Drainase perkotaan. Selasa (26/02/2019).
Melihat Proyek yang di kerjakan oleh CV tersebut, dengan nilai kontrak satu milyar, seratus delapan puluh tujuh juta rupiah (Rp. 1.187.000.000) di duga tidak layak.

Pasalnya,dari tinggi jagaan yang merupakan ketinggian di ukur dari permukaan air maksimum sampai permukaan tanggul saluran drainase di perkirakan tidak mencukupi untuk menampung debit air hujan.
Parahnya lagi,salah satu warga sekitar mengatakan bahwa batu dan badan tanah tersebut tidak di batasi lapisan pasir.
Salah satu pengamat pembangunan kabupaten Tulangbawang Feri menuturkan bahwa pembangunan drainase di tuba terindikasi nabrak aturan.
“Pertama kali saya melihat pemasangan batu drainase, badan tanah tersebut untuk memasang batu tidak di batasi dengan lapisan pasir, jadi kayaknya sembarangan pemasangan batu .”ujar Feri
Lanjut Feri lagi, “Akibatnya kalau sembarangan seperti itu, di khawatirkan dimensi saluran drainase yang kecil, sehingga tidak dapat menampung debit aliran hujan,dan juga elevasi bibir saluan pembuangan lebih tinggi dari permukaan jalan sehingga menyebabkan air hujan tidak dapat mengalir ke saluran drainase yang menyebabkan air menggenang di jalan.”tambah Feri.
Terakhir ia menyampaikan,”setahu saya sih, menurut ilmu study kelayakan (feasibyliti study) drainase itu tidak memenuhi unsur tata cara pembuatan drainase perkotaan.”tutupnya.
Mengkutif dari ketentuan pembuatan drainase yang melewati beberapa batas ketentuan-ketentuan,”yang pertama ketentuan umum, teknis, pengukuran, penggambaran, penyeledikan tanah, kriteria perencanaan hidrologi, kriteria perencanaan hidraulika,dan kriteria perencanaan struktur.
Dari kedelepan (8) ketentuan itu, barulah pekerjaan drainase bisa dikerjakan, karena drainase salah satu pelengkap jalan yang menampung dan mengalirkan tumpahan atau curahan air hujan dari titik atas ke titik bawah.(Ade)
