RAKYATNEWS.CO.ID, PESAWARAN – Setelah duduk bersama antara Dinas pertambangan (ESDM) Propinsi Lampung dengan masyarakat penambang kedondong dan Polres Pesawaran yang di wakilkan oleh Kasat Reskrim IPTU Hasbi, pada hari Jum’at (8/03/2019) menghasilkan kesepakatan untuk menutup PT KBU (Karya Bukit Utama) Penututup akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019,
Kepala dinas pertambangan (ESDM) Ir. Prihantono menjelaskan “surat Ijin pertambangan PT KBU dikeluarkan sejak tahun 2014 oleh bupati pesawaran berakhir sampai 2025 jadi berlaku sampai 10 tahun masih tersisa 6 tahun lagi, pada tanggal 16 April 2018 sudah pernah dapat teguran terkait ada kewajiban yang belum dilaksanakan, tetapi tidak ada tanggapan, kemudian dinas pertambangan melakukan inspeksi tanggal 21 Mei 2018, dan diputuskan PT KBU diberikan sanksi berupa penghentian sementara selama 1 tahun seluruh aktifitas penambangan PT KBU, dengan ketentuan bahwa PT KBU menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan.
Namun PT KBU masih menjalankan aktifitas penmbangan, maka dikeluarkan surat teguran pertama pada tanggal 25 Februari 2019, dan akan dilaksanakan 3 kali teguran pada setiap bulannya dan pada akhirnya pencabutan ijin.
Prihantono menjelaskan jika Ijin logam baru bisa terbit karena melalui proses lelang, pada saat penawaran lelang, jaminan penebusan data dan informasi(hasil survey) wilayah itu, untuk ukuran sampai 500 hektar, harus menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 130 milyar. Pada PT KBU ijin tambang di keluarkan atau warisan dahulu dari Kabupaten Pesawaran”.
Dalam kesempatan tersebut Fabiyan dari Lira yang merupakan wakil masyarakat untuk tetap menutup tambang, dijelaskan ” masyarakat resah, yang pertama masyarakat tidak dilibatkan dalam penambangan, kemudian yang kedua penambangan tidak memenuhi SOP sehingga timbul dampak kerusakan lingkungan, ke tiga PT. KBU tidak mencerminkan perusahaan tambang yang profesional, karena melaksanakan juga beli lubang kepada masyarakat, Ke-empat masyarakat pemilik tanah bila ingin menambang harus menyetorkan uang dengan perjanjian secara sepihak, dan yang terakhir pada tanggal 12 February 2018 ada kejadian masyarakat yang meninggal dunia, hal ini dikarenakan tidak adanya KTT (kepala teknis tambang) pada PT KBU. Berdasarkan hal inilah kami mewakili masyarakat meminta dinas pertambangan untuk menutup PT KBU”.
Diakhir pertemuan tersebut Hasbi yang mewakili polres pesawaran menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarki pada saat ekesekusi penutupan tambang hari Kamis mendatang (Aft)
