Winarti Dan Bos SGC di Panggil Bawaslu Tulang Bawang

RAKYATNEWS.CO.ID,TULANGBAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menyikapi beredarnya adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Bupati Tuba Winarti pada acara perayaan HUT Kabupaten Tuba ke -22 di Taman Budaya Cakat Raya, Kamis lalu.

Bawaslu langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan dengan nomor 036.B/K.LA.09./PM. 00.02/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 yang berisi pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir ke Bawaslu kabupaten setempat.

Tujuan pemanggilan untuk mengklarifikasi dan verifikasi , terkait pemberitaan di media rakyatnews.co.id tentang reklame Bupati Tulangbawang bersama Capres Jokowi terpampang di sejumlah tempat di pertanyakan.

Baca Juga :  Reklame Bupati Tulang Bawang Bersama Capres Jokowi Terpampang Di Sejumlah Tempat Di Pertanyakan 

Anggota Bawaslu Tuba Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Desy Triyana mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Winarti, Panitia dan Purwanti Lee.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan tadi siang. Untuk panitia penyelenggara dan Bupati Winarti jadwal pemanggilan Senin 18 Maret dan Purwanti Lee Selasa 19 Maret 2019 untuk dimintai keterangannya,”ujarnya,Jumat malam (15/3/2019).

Desy menerangkan, pemanggilan itu menyusul setelah beredarnya kritikan dan sorotan di media sosial (medsos) tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye terselubung, dalam acara hiburan rakyat itu. Dalam hal ini Bawaslu dituntut untuk merespon dan mengambil langkah.

Dalam pemanggilan itu, kata dia, Bawaslu akan meminta keterangan terkait dengan adanya sejumlah baliho atau banner yang bergambar Winarti dan Joko Widodo (Jokowi). Serta mempertanyakan kapasitas Bos PT. Sugar Group Companies (SGC) dalam acara itu.

Desy mengaku, pihaknya mengerahkan Panwaslucam Menggala Timur dan Panitia Pengawas Lapangan, untuk melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti – bukti tentang adanya dugaan kampanye terselubung pada acara pesta rakyat hiburan artis ibu kota Via Vallen itu.

Dengan dugaan sementara melanggar undang-undang no 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2017 , Pasal 547 UU Pemilu yang menyebutkan pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Dalam penelusuran itu, ditemukan adanya dua baliho ukuran besar bergambar Winarti dan Jokowi, yang terpasang di sebelah kanan dan kiri panggung utama pengiring musik.

“Ada photo dan rekaman hadirnya Purwanti Lee diatas panggung bersama dengan Winarti dan Via Vallen. Mereka secara berulangkali dengan sengaja mengacungkan jempolnya kearah ribuan warga.

Srikandi Bawaslu Tuba ini berharap panitia penyelenggara, Winarti dan Purwanti Lee dapat kooperatif dalam proses pemanggilan tersebut.(Ade)