Rakyat News,Mesuji-Ketua komisi II DPRD Mesuji panggil Kadis Dinas perindustrian Dan perdagangan, Terkait Laporan Dan masukan masyarakat Dari desa wira bangun Kecamatan simpang pematang kabupaten Mesuji. Rabu 27/03/19.
Di Sampaikan Ketua komisi II Supriyanto SE,kepada media Rakyat News.saat berada di ruangan Herring,terkait masukan keluhan anspirasi Dari masyarakat wira bangun.
yang mempunyai usaha atau berdagang Di pasar,meraka mengeluhkan besarnya biaya tarip sewa untuk pasar yang Di tingkatkan pasar semi traditional atau pasar moderens Dari kementrian
Saat Kita pertanyakan Kepala Dinas terkait ,bahwa mereka mempunyai acuan aturan dari PERDA tetapi belum bisa kita terapkan sekarang Karena terganjal turunan dari perda atau SK bupati tapi untuk sekarang tidak bisa Di tanda tangani terkait juklak-juknis tennis untuk mengeluarkan Perda sewa menyewa berdagang Di pasar,Adalah tanda tangan bupati yang Denifitip,untuk sekarang ini Bupati kitakan setatusnya menjabat sebagai PLT.
lanjutnya sambil menunggu regulasi tersebut kami menawarkan untuk uji coba dulu untuk berdagang disana selama Tiga bulan sambil menungu perdanya Dan melihat keadaanya ,Dan selanjutnya Baru kita akan adakan sewanya, ketika Di kwatirkan Perda regulasinya belum keluar kasian dengan pedagang yang sudah siap berdagang nanti Apa Lagi mata pencairan mereka Dari berdagang. ucapnya
Di Sisi lain Kabid perdagangan Rohmad ditanya terkait pemanggilan beliaw dengan kadis Perindustrian Dan perdagangan,bliau membenarkan bahwa kami Di undang Di Komisi II ,untuk berkodinasi terkait keluhan pedagang yang akan menyewa untuk berdagang di pasar Wira bangun , Yang Minta kalo bisa pedagang yang berdagang Di gratiskan Selama ahir 2019 Di situ juga kami tadik memberikan keputusan menggratiskan sewa pasar, sementara itu kami mempunyai aturan perda yang berlaku 2018-2019 ,”tungkasnya.(her)
