RAKYATNEWS.CO.ID,PANARAGAN – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu serentak pada 2019 di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), terancam dikenai sanksi pidana hukum kurungan 1 (Tahun).
Pasalnya, dari banyaknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tulangbawang Barat. Banyak, yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang berada di wilayah kerjanya selama 7 hari.
hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Menurut, M Shobari Ketua Mappilu-PWI Tubaba bahwa, pihak nya sudah melakukan monitoring di beberapa balai tiyuh, dan tidak menemukan pengumuman hasil dari penghitungan surat suara tersebut dari PPS.
“Banyak PPS yang tidak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. Padahal ini adalah kewajiban mereka yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu,”ungkpanya. Selasa (23/4).
Lanjutnya, ketika setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Jadi peraturan tersebut telah di atur dalam, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan, dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1),”katanya.
Sementara, di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat yang menemukan di tiyuh atau kelurahan yang belum terdapat pengumuman tersebut, agar segera melapor ke Bawaslu, dan Mappilu-PWI dan yakinlah akan dilindungi. Karena, ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya sehingga tidak simpang siur,”jelasnya.
Kemudian, dengan adanya pengumuman tersebut, Mappilu-PWI berharap adanya keterbukaan informasi sehingga tahapan pemilu di Tubaba sejak awal hingga hari ini dapat berjalan sesuai dengan harapan tidak terjadi kekisruhan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
“Menurut kami, kekisruhan itu bermula dari ketidak transparanan, yang di lakukan penyelenggara Pemilu” pungkasnya.
Sementara, Ismanto Ahmad Ketua KPU Tubaba, saat di konfirmasi terkait hasil temuan Mappilu-PWI belum adanya pengumuman salinan hasil penghitungan suara, pihaknya mengatakan sudah berkali-kali memerintahkan PPS untuk menempel salinan tersebut di wilayah kerjanya.
“PPS berkewajiban mengumumkan hasil penghitungan sesuai UU Pemilu. KPU sudah memerintahkan untuk menempel, tinggal temen-teman dibawah untuk menindaklanjutinya,” kata dia saat di temuai diruang kerjanya, Selasa sore (23/4).
Saat disampaikan terkait temuan Mappilu hasil sidak di beberapa tiyuh atas belum adanya pengumunan tersebut pihaknya berdalih pengumuman tersebut di tempel di wilayah kerja masing-masing PPS.
” Apakah dirumah PPSnya, apakah di sekretariat ya ini tergantung PPSnya,” dalihnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan ponsel beberapa anggota PPS mereka mengaku tidak mengetahui aturan tersebut, bahkan belum diperintahkan oleh KPU untuk menempel pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya.
“Belum, saya belum diperintah KPU untuk memasangnya. Kalau memang aturannya begitu, malam ini saya pasang,” ungkap salahsatu ketua PPS di Kecamatan Tulangbawang Udik yang enggan disebut namanya.
Lalu, ketidak patuhan ketua PPS ini bukan hanya terhadap KPU, bahkan Bawaslu Tubaba telah mengingatkan KPU, dan jajarannya beberapa kali agar memasang salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
“Sudah kita ingatkan melalui ketua KPU baik melalui WA maupun secara langsung,” kata ketua Bawaslu Tubaba Midiyan saat di hubungi via seluler.(Der)
