RAKYATNEWS.CO.ID,PESIBAR – Pemerintak Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Melalui Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan Dan Kehumasan, Syamsu Hilal, Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesisir Barat tahun 2018-2037, Di Gedung Dharma Wanita, Pesisir Tengah, Selasa (30/4).
Dalam sambutan, Syamsu Hilal, mengatakan salah satu perwujudan tercapainya Kesejahteraan Rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar Manusia.
Dengan demikian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu bidang strategis dalam upaya pembangunan manusia indonesia yang seutuhnya, yang hasilnya langsung menyentuh kehidupan Masyarakat.
” Untuk itu perlu adanya peran Pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi agar tercipta pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Pesisir Barat yang terstruktur dengan tetap memperhatikan lingkungan dan kearifan lokal Kabupaten Pesisir Barat, Ujarnya.
Pengembanganan kawasan permukiman Kabupaten Pesisir Barat tahun 2018-2037 ini merupakan salah satu perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
” Dokumen yang dimaksud adalah dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Pesisir Barat didasarkan pada regulasi dan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, baik dari sumber daya manusianya maupun dari sektor lainnya,” Terangnya.
Sementara, Nuryanti, Selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegitan, menjelaskan Maksud beserta tujuan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 05 tahun 2018 tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten pesisir barat tahun 2018-2037 adalah Memberikan pemahan kepada seluruh organisa perangkat daerah tentang regulasi pembangunan dan pengembangan Perumahan yang ada Tujuan memberikan wawasan kepada semua OPD khususnya yang ada di kabulaten pesisir barat, Jelasnya. (Win)
