RAKYATNEWS.CO.ID,PESAWARAN – Setiap tahun, para pemilik properti baik itu rumah, apartemen, maupun rumah toko (ruko) pasti akrab dengan datangnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat SPPT PBB.
Besarannya sendiri, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Miryan Fauzi Sekretaris Badan pendapatan Daerah (BAPENDA), Kabupaten Pesawaran mengatakan, bagi yang pajak PBB nya melonjak naik tidak sesuai dengan kenaikan Pajak PBB, bisa langsung mengajukan ke Kantor Desa setempat bahwa kenaikan tidak sesuai, nanti Desa akan mengajukan kembali ke Kantor Bapenda Kabupaten Pesawaran, (27/05/19).
Miryan menjelaskan, kenaikan Pajak PBB yang tidak sesuai, bisa saja karena salah memasukan nilai/jumlah, namanya juga manusia mungkin ada salah karna terlalu banyaknya pekerjaan.
“Masih kata Miryan, Setelah semua pajak terkumpul 100% dari masing-masing desa, Dispenda akan memberikan kembali jumlah bagi hasil ke desa senilai 0,2 % dari hasil pendapatan pajak PBB”, jelasnya. Jadi jika ada keluhan melonjaknya pajak PBB yang tidak sesuai dapat di selasaikan dengan baik”, pungkasnya.
(zal)
