Kadis Kominfo Lampura Tegaskan Tidak Ada Penarikan Retribusi Tower Sejak 2015

Kadis Kominfo Sani Lumi

RAKYATNEWS.CO.ID,KOTABUMI
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tegaskan tidak ada penarikan retribusi Menara Telekomunikasi (Tower) sejak tahun 2015 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kadis Kominfo Sani Lumi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/06/2019).

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Dirjen Perimbangan Keuangan telah meneribitkan 2 (dua) suart kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota, yaitu S-439/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015 dan S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015. Pada surat terakhir dilampirkan formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai berikut :

Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula: RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.

Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya: honorarium petugas ke lapangan, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor (ATK)

Satuan biaya masing-masing komponen biaya tersebut disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah

Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan variabel/faktor zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh.

Sehingga bila ada oknum – oknum melakukan penarikan retribusi menara telekomunikasi (Tower) maka laporkan saja, tegas Sani.

(Dam)