Memposting Ujaran Kebencian Terhadap Polisi, Gusdia Berurusan dengan Polisi

RAKYATNEWS.CO.ID,PESAWARAN – Gusdian Prakoso, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan polres Pesawaran / lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Sebab asal muasal gusdian memposting hinaan atau ujaran kebencian kepada kepolisian dalam akun palsu media sosial miliknya / / lantaran tidak terima setellah di tilang oleh polres pesawaran //

postingan yg sempat viral di media sosial Facebook tersebut / membuat anggota polres bertindak tegas dan mengamankan tersangka /
saat diamankan di tempat kerjanya di salah satu toko bangunan di bandar lampung / gustian menyesali perbuatannya //

Dalam hal ini polres pesawaran menggimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial //

 

Dari Pesawaran Lampung Rozali Rakyat TV Melaporkan