Roling Jabatan Sesuai Aturan Perundang Undangan, Benar dan Tepat

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA — Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukamto, memastikan roling jabatan tahap satu dan tahap dua di lingkungan Pemkab Lamsel, yang telah jalankan di era kepemimpinan Plt Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, sudah tepat, benar dan sesuai aturan perundang-undangan. “Selain sudah mendapatkan persetujuan Mendagri yang disampaikan melalui Gubernur Lampung, roling jabatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari KASN. Itu artinya langkah, yang ditempuh untuk keabsyahan roling jabatan sudah tepat dan benar,” jelas Puji saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa pagi (3/9).

Menurutnya, Plt Bupati sangat konsen dan hati hati dalam melakukan penataan karir seorang ASN. “Penataan ASN yang telah dilakukan Plt Bupati didasari beberapa kreteria, yakni melihat capaian atau hasil asesmen pegawai, kesesuaian disiplin ilmu dan kemampuan yang dimiliki seorang pegawai, dan kinerja pegawai. Termasuk, untuk pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum dan jabatan fungsional struktural. Jadi, Plt sangat memperhatikan karir pegawai di Pemkab Lamsel ini,” tambah Puji, ke media ini.

Sambil menunjukan, surat Mendagri, bernomor 821/3402/OTDA tertanggal 26 Juni 2019 tentang Persetujuan Pengangkatan dan pelantikan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel dan surat dari KASN Jakarta bernomor B-2282/KASN/2019 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kompetesi dalam rangka mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel tertanggal 15 Juli 2019, Plt Kepala BKD Lamsel ini meminta pejabat yang belum di lantik untuk bersabar. “Lebih baik menjalin komunikasi dan menunjukkan kinerja yang lebih baik,” tandasnya. Sebab, lanjutnya, jabatan sebuah amanah. “Yakinlah, Plt Bupati sangat memperhatikan karir seorang pegawai, jadi tetaplah bekerja dan tetap disiplin,” tutup Puji.

(Mad)