Marak Penyetruman Ikan Di Sungai,  Dinas Terkait Tutup Mata

RAKYATNEWS.CO.ID,TULANG BAWANG – Di duga  ada aksi penyetruman oleh warga sebanyak 13 perahu di sungai Tulang Bawang tepatnya  di pasik, akibat aksi tersebut Tim Persatuan penanggulangan penyetrum ikan sungai Tulang Bawang  (P3ITuba) mengutuk keras.
Menurut Haidar Husin sebagai ketua dari Tim tersebut sangat menyayangkan atas aksi penyetruman tersebut karena selain melanggar hukum aksi tersebut dapat merusak ekosistem dari sungai Tulang Bawang.
“Sebanyak 13 ketek melakukan penyetruman sementara itu dilarang Negara karena dapat merusak kelestarian ikan, dari kejadian itu banyak yang di rugikan selain melawan hukum mereka merusak ekonomi nelayan, tradisional”ucap Husin sapaan akrabnya.
Ironisnya walaupun berita sudah beredar belum ada tindakan dari Dinas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kabupaten Tulang Bawang, perihal pengawasan atau penangkapan  atas aksi penyetruman ikan.
Menurut Kanedy selaku sekretaris di Dinas tersebut mengatakan kalau bicara kewenangan sumber daya perikanan dan kelautan itu adanya di dinas sumber daya dan kelautan Provinsi berdasarkan undang undang 23 tahun 2014.
“Kta berhak tapi melalui Provinsi nanti bersama kabupaten kota, menyangkut dana karena kita butuh anggaran dan beda transportasi di laut dengan di darat, “jelasnya.
(Ade)