RAKYATNEWS.CO.ID, PESISIR BARAT – Semua Orang Berhak Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
Hal itu diutarakan Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, saat menyerahkan bantuan kendaraan operasional dan dan obat-obatan untuk rumah tahanan kelas II B, Krui, Pada Selasa (5/11).
Menurut Agus, kesehatan adalah hak dasar setiap rakyat indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 28 undang – undang dasar 1945, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” Ujarnya.
Selain Itu, bahasa konstitusi dalam undang – undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dijabarkan menjadi ketentuan bahwa kesehatan menjadi hak seluruh warga negara indonesia, secara khusus dalam undang-undang kesehatan pasal 5 dinyatakan bahwa,“setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau”, Jelasnya.
Sementara Dikesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nur Rahman Amd. IP,SH,MH, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Daerah Atas Kepedulian Kepada Para Penghuni rutan untu bantuan yang telah diberikan, yang tentunya akan sangat bermanfaat.
” Terimaksih untuk pemkab pesisir barat yang telah mau peduli kepada tahanan Kelas II B krui, dengan memberi bantuan Berupa 1 Unit Mobil Ambulance jenis Suzuki APV warna Silver nopol BE 2016 XZ, 1 unit Tabung Oksigen dan1 unit Tandu Obat Obatan, yang tentunya akan sangat bermanfat untuk kami, serta seluruh tahanan yang ada disini,”ujarnya.
(Win)