Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi Uji Kompetensi PPK

Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi Uji Kompetensi PPK

RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi bagi PPK , yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB).

Dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pada pasal 88 Ketentuan Peralihan, menyebutkan bahwa PPK / Pokja Pemilihan /  Pejabat Pengadaan selain memiliki sertifikat tingkat dasar, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Okupasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, paling lambat 31 Desember 2023.

Menurut, Herwan Sahri Sekda Tubaba menjelaskan juga bahwa, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah.

“Dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,”ungkapnya. Senin (4/11).

Kemudian, Pengadaan barang/jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pengembangan perekonomian.

“Kepada peserta Sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh dalam menyimak materi yang diberikan oleh narasumber, yang nantinya akan diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program/ kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,”katanya.

Lanjutnya, kepada para narasumber kiranya dapat memberikan materi serta pembinaan semaksimal mungkin, sehingga para peserta benar-benar akan mendapatkan bekal yang cukup memadai dalam melaksanakan Perpres No. 16 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta dapat mengikuti Uji Kompetensi secara baik dan benar.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Asusila, DPRD Tubaba Apresiasi Satreskrim Polres Tuba

(Der)