RAKYATNEWS.CO.ID.PESAWARAN- Penyusunan APBD merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 .Kamis (14/11/2019)
berpedoman pada pokok pokok kebijakan yang mendasarinya sebagai berikut :
Pertama: Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah.
Pendapatan daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam penganggaran, karena merupakan penggerak utama yang menentukan seberapa besar aktivitas yang mampu dilakukan serta didanai, guna menjalankan program dan kegiatan pemerintahan yang diharapkan dapat mengantarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam hal komposisi pendapatan dalam struktur APBD Pemerintah daerah pada umumnya di Indonesia, APBD Kabupaten Pesawaran masih bertumpu pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Namun hal tersebut tidak menyurutkan upaya Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk tetap berupaya meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Kata Dendi saat Paripurna
Total Pendapatan pada Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.1,405 Triliun Lebih. Pendapatan ini terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 73,216 Milyar Lebih, yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp. 27,435 Milyar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp. 13,153 Milyar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp.1,100 Milyar dan Lain lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 31,527 Milyar Lebih.
Dana Perimbangan sebesar Rp. 968,952 Milyar lebih, yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp. 20,883 Milyar Lebih, Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 693,874 Milyar Lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp.132,061 Milyar Lebih dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp. 122,133 Milyar lebih yang termasuk didalamnya Tunjangan Profesi Guru PNSD (sertifikasi) dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Non sertifikasi).
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.362,996 Milyar Lebih, yang bersumber dari Pendapatan Hibah Dana BOS dan Hibah Dana IPDMIP sebesar Rp. 61,867 Milyar Lebih, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sebesar Rp. 91,932 Milyar dan Dana Penyesuaian sebesar Rp. 209,196 Milyar Lebih. Dana Penyesuaian tersebut merupakan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 157,345 Milyar Lebih dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 51,851 Milyar. DID ini merupakan reward atau penghargaan dari Pemerintah Pusat yang hanya diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, serta perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kriteria utama dalam penilaian DID adalah :
Penyusunan Perda APBD yang tepat waktu setiap tahunnya.
Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Kinerja Keuangan Daerah. Jelasnya
Kinerja Pembangunan dan Indek Ekonomi Makro di daerah.
Untuk itu dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan kerjasama semua pihak terkait, baik jajaran legislatif, eksekutif dan masyarakat Kabupaten Pesawaran sehingga prestasi tersebut dapat kita raih bersama. Kami berharap sinergitas ini tetap berjalan dalam upaya terus untuk meningkatkan kinerja pembangunan sehingga kita akan tetap mendapat Dana Insentif Daerah (DID) di tahun-tahun mendatang.
Kedua: Kebijakan Anggaran Belanja Daerah.
Kebijakan alokasi anggaran belanja diarahkan antara lain untuk menunjang kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mendukung stabilitas dan kegiatan ekonomi daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan dengan berpedoman pada RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2020.
Sesuai kebijakan umum anggaran belanja yang telah disepakati bersama dalam KUAPPAS Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020, anggaran belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 dialokasikan untuk pemenuhan belanja program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Total belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.439 Triliyun Lebih yang terdiri dari :
Belanja tidak langsung sebesar Rp. 826 Miliar Lebih, terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp. 531,697 Milyar Lebih; Belanja Hibah sebesar Rp. 57,369 Milyar Lebih; Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 230 Milyar Lebih, serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 3 Milyar. Tukasnya
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal sebesar 10% dari Dana Perimbangan dikurangi DAK. Dalam Rancangan APBD Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan ADD sebesar Rp.72,109 Milyar Lebih atau sebesar 10%.
Belanja Langsung sebesar Rp. 612,721 Milyar Lebih yang terbagi menjadi Belanja Pegawai sebesar Rp.80,919 Milyar Lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.303,264 Milyar Lebih, dan Belanja Modal sebesar Rp. 228,537 Milyar Lebih. Tambahnya
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal sebesar 20 % dari belanja daerah. Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 29,32 %. Dan dalam rangka peningkatan dibidang kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan alokasi bidang Kesehatan minimal sebesar 10 % dari Belanja Daerah. Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10,72 % dari Belanja Daerah.Ujarnya
Sedangkan dalam peningkatan kualitas fungsi pemerintah daerah dibidang pelayanan publik dilakukan penguatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan terus meningkatkan akses masyarakat dalam suatu perspektif check and balance dari kebijakan pembangunan daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Dari uraian diatas, dalam Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp. 33,875 Milyar Lebih.
Ketiga: Kebijakan Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 37,375 Milyar lebih yang diproyeksikan akan diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang diestimasikan dari efesiensi belanja program maupun over target perolehan pendapatan Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 3,5 Milyar yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah kepada PT. Bank Lampung dan BUMD Kabupaten Pesawaran.
Sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.33,875 Milyar lebih, yang akan dialokasi untuk menutupi defisit dalam Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2020. Pungkasnya
(Zal)