RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung, memberikan bantuan hukum kepada Pangeran Tehang Marga (77) warga kelahiran Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berdomisili di Kampung Pujo Rahayu Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Saat ini program pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan Presiden Joko Widodo, masih menyisakan berbagai konflik status kepemilikan dari berbagai pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah yang terdampak jalan tol. Hal itu diduga akibat besarnya uang pengganti kerugian tanah yang sangat menggiurkan semua pihak, sebab mencapai miliar rupiah.
Menurut, warga bernama Sekiter (70) lahan tersebut diketahuinya milik sah Pangeran Tehang Marga yang diperoleh dari jual beli pada tahun 1984 dari warga bernama Sahadi dan Cik Din.
“Saya telah menyampaikan kesaksian saya bahwa lahan itu milik Pangeran Tehang Marga, dan waktu beli lahan itu saya sebagai sekretaris kampung, karena saya jadi sekretaris kampung dari tahun 1980 sampai 1990, jadi saya tahu itu milik Tehang, bahkan Kampung Pujo Rahayu yang ada sekarang bersebelahan dengan jalan tol yang ada, itu lahan pemberian Tehang Marga yang telah dijadikan perkampungan. Karena ada proyek tol ini baru muncul pihak-pihak yang mengaku itu lahannya,” ungkap Sekiter.
Sekiter menjelaskan, kondisi kehidupan keluarga Pangeran Tehang Marga yang hidup kurang mampu dan banyaknya kepentingan pihak lain yang memanfaatkan situasi, diduga menjadi faktor sulitnya memperoleh keadilan.
“Bertahun-tahun Tehang mencari keadilan, karena ada tol ini semakin banyak yang mengaku itu hak mereka, oleh karena itulah kami memohon bantuan BKBH Unila, benar-benar membantu memperjuangkan rasa keadilan atas perkara itu, kami masyarakat kecil yakin dan percaya tim hukum BKBH Unila dapat berjuang sepenuh hati,”ungkapnya.
Diketahui, Ganti kerugian tanah untuk Pembangunan JTTS Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang II STA 40+000 sampai dengan STA 79+ 025 dengan Luas tanah 139.492 meter persegi, tepatnya di area eks Perusahaan PT Citra Lamtorogung Persada (CLP) menjadi perebutan sejumlah pihak, sehingga BKBH FH Unila yang dipimpin oleh Gunawan Jatmiko,SH.,MH dan Ardian Angga,SH.,MH beserta tim hukum, memberikan bantuan hukum atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala tanggal 30 Oktober 2019, yang dianggap BKBH Unila Putusan Keliru.
“Setelah membaca, meneliti dan mengaji Putusan Pengadilan Negeri Menggala atas perkara nomor 65 tersebut, kami berkeyakinan putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan, dan terkesan zalim, sehingga BKBH Unila tergerak dengan hati nurani dan segala upaya hukum untuk membantu pak Tehang Marga dan keluarganya tanpa biaya apa pun, sebab ini tugas dan kewajiban kami” terang Gunawan Jatmiko,SH.,MH Ketua BKBH FH Unila, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan Ketua BKBH Unila tersebut, bahwa tim Hukum Universitas Lampung telah menyampaikan Memori Banding pada tanggal 25 November 2019 di PN Menggala, terhadap putusan PN Menggala atas perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 65/Pdt.G/2018/PN.Mgl antara Pangeran Tehang Marga selaku pembanding atau Tergugat IV, melawan Hi.Fredy Bin H.Basri Thayib selaku Terbanding atau Penggugat beserta PT CLP selaku turut Terbanding atau para Terguagat.
“BKBH Unila memberikan bantuan Hukum kepada Pangeran Tehang Marga, karena bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara yang membutuhan akses terhadap keadilan.
Oleh karena itu perkara Pangeran Tehang Marga atas haknya yang terdampak pembangunan Tol, kami dampingi dengan suka cita,”ungkapnya.
Sementara itu, Pengacara Ardian Angga, SH.,MH mengungkapkan bahwa dirinya akan didampingi oleh tiga orang advokat yang akan mengawal setiap proses persidangan dipengadilan Tinggi Tanjung Karang, sedangkan empat orang lainya termasuk Ketua BKBH Unila bertugas mengkaji seluruh isi putusan dan kajian hukum memori banding yang diajukan.
“Kami mengajukan permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai pernyataan banding di Pengadilan Negeri Menggala terhadap putusan dimaksud, kami mendampingi Pembanding mengajukan risalah sebagai keberatan-keberatan atas putusan perkara nomor 65/Pdt.G/2018/PN.Mgl, dalam Konvensi yang telah sampaikan.
Kita berharap putusan banding tersebut dapat memberikan rasa kebenaran dan keadilan,”kata Ardian Angga,SH.,MH, Selasa (26/11/2019).
Menurut Ardian Angga, BKBH Unila meneliti putusan pengadilan negeri manggala tersebut banyak terdapat kekeliruan dalam memenuhi keadilan.
“Dalam Eksepsi ada 4 poin penting, dan ada 12 poin Dalam Pokok Perkara yang kami kaji dengan teliti. Perkara tersebut merupakan perkara Perdata yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Hakim bukan hakim tunggal, sementara Hakim Tunggal bisa diterapkan dalam perkara sederhana. Menurut kami inikan bukan perkara sederhana, sesederhana dalam keputusan Hakim, untuk itu kami BKBH Unila akan memperjuangkan keadilan untuk pak Pangeran Tehang Marga dan keluarganya,”pungkasnya.
(Der)