RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan memastikan sejauh ini belum ada belum ada revisi UU PKPU No 18 Tahun 2019 yang berkaitan dengan persyaratan calon bupati/wakil bupati, terkait untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Lampung Selatan tahun 2020 mendatang.
Hal ini diungkapkan komisioner KPUD Lamsel, Mislamudin ke media ini. “sampe sekarang belum ada revisi UU PKPU No 18 Tahun 2019, mas,” jelasnya, Sabtu (7/12) pagi. Penjelasan yang sama tegaskan pula oleh Ketua KPUD Lamsel, Titik Sutriningsih, SE. Menurut Titik, sesuai UU itu, untuk persyaratan calon Bupati/wakil Bupati Lamsel, khusus untuk calon yang masih berstatus sebagai anggota dewan, maka harus mundur dari jabatannya. “Sesuai UU PKPU No 18 Tahun 2019 pada Pasal 4 ayat 1 butir t, maka untuk calon yang berstatus anggota dewan wajib menyertakan surat pengunduran diri secara tertulis,’ tegas Titik.
Menurutnya, sepanjang belum ada revisi UU itu maka untuk persyaratan calon KPUD tetap akan kekeh menggunakan UU No 18 Tahun 2019 mengenai ketentuan persyaratan calon yang akan bertarung di Pilkada Lamsel mendatang. ” Ya bener mas, Pasal 4 ayat 1 butir t, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi calon yang masih berstatus anggota dewan. Jadi harus mundur dan dibuat secara tertulis,” tambahnya,
Sebagaimana diketahui, sejumlah bakal calon yang sudah masiv daftar daftar sebagai bakal calon di sejumlah partai politik masih berstatus sebagai anggota dewan. Diantaranya bakal calon berstatus anggota dewan itu adalah untuk bakal calon bupati yakni Toni Eka Chandra, Hendri Rosyadi, Antoni Imam, dan Ahmad Fitoni, sedangkan untuk bakal calon wakil bupati yakni Pandu Dewangsa, Fahrurrozi, dan Wahrul Fauzi.
(mad)