RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Terapkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), gali potensial kepala sekola berkompeten.
Namun, dari menjalankan nya Permendikbud nomor 6 tahun 2018. Dina Pendidikan Tubaba juga menerapkan syarat lokal untuk menjadi acuan Kepala Sekolah sebagai syarat tambahan.
Menurut, Budiman Jaya Kadis Pendidikan Tubaba menjelaskan bahwa, persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah telah diatur berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018. Namun, khusus di Tubaba pihaknya ada tambahan persyaratan, sehingga di tahun 2020 ini penyegaran dilakukan secara transparan.
“Kepala Sekolah itu tidak hanya cakap, tetapi juga harus lulus penguatan. Sehingga kita bentuk seperti Fit And Profer Tes yakni, dengan penambahan tes Wawancara atau tertulis berupa Essay, materinya berisikan tentang peraturan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tata kelola keuangan daerah yang berkaitan dengan SPJ, tugas pokok Kepala Sekolah, dan materi tentang juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020.” Ungkapnya. Rabu 11/3/20
Lanjutnya, semua materi tersebut harus mereka pahami, dan akan kita beri waktu selama sebulan untuk mereka pelajari, sehingga mereka mengerti dan dapat memahami apa saja yang menjadi Tupoksi mereka sebagai pendidik dan kepala pendidik nantinya.
“Kita sudah sosialisasikan kegiatan ini kepada seluruh operator sekolah, sehingga diharapkan ini akan menjadi penyegaran kembali di dunia pendidikan khususnya di Tubaba tahun 2020. Jadi mulai tahun ini Kepala Sekolah harus mengerti segala tugas dan fungsinya, apalagi pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 bahwa Kepala sekolah itu diberi kebebasan mengatur keuangan Bos. Sehingga mereka ada petunjuk yang harus sesuai dengan kebutuhan.,”Jelasnya.
(Der)