Makin Terkuak Dugaan Peryataan Bohong Yudi Agusman Ketua KPU Tubaba

Tulangbawang Barat – Muncul pertanyaan besar untuk kinerja Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU), Kabupaten Tulangbawang Barat(TuBaBa),Yudi Agusman, Yang Diduga berani menyampaikan pernyataan Bohong ke publik terkait Upah pekerja pelipat surat suara sampai dengan pernyataan pencairan anggaran ke KPPN Lampung Utara.(23/01/2024).

Hal tersebut di pertegas salah satu pegawai kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) kabupaten Lampung Utara, bahwa Peryataan yang di sampaikan ketua KPU Tubaba, Yudi Agusman, tidak sesuai dengan fakta dan data sesungguhnya.

“Apa yang di katakan ketua KPU itu tidak benar soal pengajuan pencairan ke pihak kita, sebab meraka baru mengajuan pencairan itu kemarin Senin tanggal 22/01, Bukan tanggal 19/01,yang di sampaikan Yudi ke awak media sebab kita bicara fakta,”jelasnya.

Menurutnya, Peryataan semacam itu justru menimbulkan asumsi buruk bagi publik.

“Bisa saya pastikan di tanggal 19/01, itu tidak ada yang melakukan pengajuan pencairan dari KPU yang di maksud,mereka baru mengajukan kemarin di atas jam 12:00 WIB,” tegasnya.

Di beritakan sebelumnya, pernyataan ketua (KPU)TuBaBa Di Anggap Hoax,Kinerja Patut Di Pertanyakan

Peryataan yang di sampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Kabupaten Tulang Bawang Barat,Lampung, Yudi Agusman, Tidak benar serta di anggap Hoax termasuk kinerja patut di pertanyakan.

Berdasarkan penelusuran yang himpun media rakyatnews.co.id ,kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) kabupaten Lampung Utara, Membantah pernyataan Ketua komisi pemilihan Umum(KPU), Tubaba,terkait proses pengajuan Pencarian anggaran Upah pekerja pelipat surat suara Tahun 2024.

“Sampai saat ini pihak KPU TuBaBa belum mengajukan proses pencarian ke pihak KPPN ,”kata salah pegawai kppn saat di temui di kantor Tempatnya bekerja,(22/01/2024).

Bahkan,ia juga menambahkan, Jika memang benar pihak KPU sudah melakukan proses pengajuan,maka tidak perlu waktu lama Pencairan Nya.

Baca Juga :  Bupati Winarti Buka Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa

“Itu sifatnya tidak butuh waktu lama untuk pencairan dari kita bang, Jiak memang sudah di ajukan,karena mekanisme nya baik secara pengajuan per aitem maupun secara gelondongan itu tidak lama pasti di cairkan,”Cetusnya.(San).