DPRD Minta OPD Harus Segara Bongkar Tempat Reklame di Pulung Kencana

Tubaba–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera membongkar tiang atau tempat reklame milik salah satu perusahaan di wilayah Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tubaba Paisol, saat dikonfirmasi media pada Jumat, (07/06/2024).

Menurutnya, tiang reklame yang menjulang tinggi tepatnya di depan pasar Pulung Kencana dan di depan lapangan Pulung Kencana milik PT.Dinamis Media Indonesia tersebut, terlalu mepet dengan badan jalan dan parit, sehingga membahayakan dan melanggar aturan.

“Kami dari Komisi III akan segera mengundang OPD terkait untuk mencopot tempat reklame itu, bahkan termasuk semua tempat reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan di Kabupaten Tubaba ini harus dicopot atau dibongkar,” tegas Paisol.

Dijelaskan Paisol, tiang reklame itu tidak boleh mepet garis badan jalan atau parit. OPD harus ambil sikap dan lakukan bongkar paksa.

“Apalagi jika memang sudah sempat diperingatkan atau disurati oleh OPD terkait masih juga tidak ada respon oleh perusahaan, berarti kan tidak dianggap, maka langsung robohkan saja, ngapain takut sama perusahaan seperti itu, tidak ada untungnya kita. Jadi kalau mereka melanggar aturan bahkan tidak jelas bagaimana izin dan pajaknya, segera robohkan, bongkar, kita harus tegas,” ujarnya.

Sementara dikatakan Yosef, Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tubaba, bahwa terkait pajak tiang atau tempat reklame milik PT.Dinamis Media Indonesia tepatnya di depan Pasar Pulung Kencana itu belum ada pembayaran pajak.

“Mereka itu kan nambah 1 tiang lagi karena mau buat dua arah yang di depan pasar. Tapi memang sepertinya mereka tak ada izin. Pajak itu tahunan, biasanya kita bersurat, kirim tagihan ke kantornya, mereka bayar via transfer ke rek kasda masuk ke sistem. Tapi untuk pembayaran pajak sebelumnya mereka harus daftar dulu, kita data baru bisa jadi wajib pajak. Yang ini belum mereka daftarkan. Kasubid saya sedang menunggu pihak manajemen di lokasi, mereka janji mau datang hari ini tapi ternyata tidak jadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Lampung Utara Di Kunjungi Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung RI

Dirinya menerangkan, pihak Bapenda hanya berwenang menagih pajak jika reklame itu beroperasi (ada konten), seringkali pihak yang membayar pajaknya adalah rekanan advertising.

“Setahu kami kalau pajak reklame milik perusahaan PT.Dinamis Media Indonesia yang lama seperti di depan lapangan Pulung Kencana memang sudah ada pembayaran pajaknya, tapi kalau yang di depan pasar itu belum ada. Kemungkinan pekan depan akan kita lihat kembali dan koordinasi dengan OPD terkait lain, kalau memang masih juga mereka tidak mau hadir mengklarifikasi terkait reklame itu pasti akan ada tindakan dari Pemda,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiang Reklame di Pulung Kencana Mepet Badan Jalan, Diduga Langgar Aturan dan Tak Berizin.

Pemasangan tiang reklame milik salah satu perusahaan di wilayah Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, diduga melanggar aturan dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait.

Pasalnya, tiang reklame yang menjulang tinggi tepatnya di depan pasar Pulung Kencana dan di depan lapangan Pulung Kencana itu, terlalu mepet dengan badan jalan, serta terindikasi tidak memiliki izin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho, menyoroti pemasangan besi reklame berukuran besar yang berdekatan di bibir badan jalan tersebut, yang dinilai berbahaya dan berdampak terhadap keselamatan masyarakat saat berkendara.

“Pemasangan besi reklame itu dekat sekali dengan badan jalan, seperti tidak ada jarak. Itu sangat berbahaya dan harus dibongkar. Coba dikonfirmasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kenapa dibiarkan, menurut informasi tiang reklame itu milik PT.Dinamis Media Indonesia atau Perusahaan Advertising yang berkedudukan di Bandar Lampung. (san)