RAKYATNEWS. CO. ID, METRO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani berikan keterangan resmi soal status calon wakil walikota petahana Qomaru Zaman.
Sebelumnya, Gakkumdu yang diwakili Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menyatakan Qomaru sebagai tersangka kasus penyalahgunaan agenda pemerintah untuk kampanye.
Namun, saat dipanggil oleh Gakkumdu, Qomaru beralasan sedang sakit dan sempat dirawat di RSUD A Yani.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD A Yani Metro, Fitri Agustina, membenarkan jika Qomaru datang dan berobat ke RSUD A Yani pada Senin (14/10/2024) pukul 09.30 WIB.
“Qomaru ke IGD kemarin, dan sesuai dengan SOP di rumah sakit dan juga keilmuan yang dimiliki oleh dokter, maka dilakukan pemeriksaan medis, fisik dan tindakan medis oleh dr. Rika,” ujar Fitri di Aula RSUD setempat, Selasa (15/10/2024).
Fitri menjelaskan, pada dokter Qomaru mengeluh demam yang sudah berlangsung selama tiga hari.
“Demam juga disertai dengan batuk pilek dan juga adanya nyeri kepala,” sambungnya.
Kemudian, tambah Fitri, dilakukan pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis oleh dokter.
“Pemeriksaan itu berupa pengambilan darah dan tindakan medisnya adalah infus pasien sesuai dengan terapi dokternya,” papar Fitri.
Hingga dokter di IGD mendiagnosa Qomaru dengan demam virus dan ispa (infeksi saluran pernapasan akut).
Fitri menjelaskan kemudian dokter merekomendasikan Qomaru untuk dirawat di rumah sakit. Namun, yang bersangkutan ingin beristirahat di rumah.
“Sehingga kepada pasien diberi izin untuk istirahat kurang lebih selama tiga hari untuk penyembuhan,” imbuhnya.
Qomaru juga menjalani observasi kurang lebih selama 3-4 jam di RSUD A Yani.
“Karena saat itu dia sudah diinfus dan merasa agak enakan, direkomendasikan oleh dokter untuk rawat inap, namun pak Qomaru ingin istirahat di rumah saja,” ungkap dia.
“Jadi diberikan surat izin untuk istirahat di rumah,” pungkasnya. (Tim)