Retribusi Tinja Rp50 Ribu Disorot, Kepala UPTD IPLT Metro Bantah Rp40 Ribu Untuk Dirinya

Foto: Kepala UPTD IPLT Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Harto Basri

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Polemik pengelolaan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Karangrejo, Kota Metro, Lampung, memasuki babak baru.

Kepala UPTD IPLT Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Harto Basri, membantah keras adanya tudingan bahwa dari retribusi Rp50 ribu setiap kali pembuangan lumpur tinja, sebesar Rp40 ribu diperuntukkan bagi dirinya.

Harto menegaskan, Rp50 ribu merupakan retribusi resmi yang dikenakan kepada pihak swasta setiap kali membuang lumpur tinja di IPLT. Penerimaan tersebut, menurut dia, disetorkan ke pendapatan daerah melalui mekanisme dan karcis retribusi.

“Kalau bicara Rp40 ribu untuk saya, saya bantah. Retribusi itu Rp50 ribu dan memang resmi. Saya hanya menerima laporan berapa kendaraan yang masuk dan berapa retribusi yang harus disetorkan,” kata Harto.

Menurutnya, apabila dalam satu hari terdapat lima kendaraan yang melakukan pembuangan, maka penerimaan retribusi dihitung lima kali Rp50 ribu.

“Kalau ada lima, berarti Rp250 ribu. Jadi hitungannya berdasarkan jumlah pembuangan. Retribusi itu disetor,” ujarnya.

Bantah Uang Retribusi untuk Petugas

Harto juga meluruskan informasi mengenai penggunaan uang retribusi yang selama ini menjadi perhatian.

Ia mengatakan, tidak benar seluruh uang retribusi tersebut kemudian dibagikan kepada petugas lapangan.

Menurutnya, fasilitas IPLT tetap membutuhkan biaya pemeliharaan. Salah satu contohnya adalah perawatan rumput di sekitar kawasan IPLT yang harus dibersihkan secara rutin.

“Kalau ada rumput tinggi dan harus dibasmi atau dibersihkan, tentu membutuhkan biaya. Sementara anggaran operasional di lapangan terbatas,” jelasnya.

Ia mengakui dalam kondisi tertentu terdapat kebutuhan lapangan yang harus ditangani, tetapi hal tersebut tidak berarti retribusi Rp50 ribu menjadi hak pribadi petugas.

Baca Juga :  DPD Pekat IB Kota Metro Gelar Jumat Berkah dengan Semangat Berbagi

“Kalau ada kebutuhan di lapangan, misalnya rumput harus dibersihkan, ya kami carikan untuk itu. Tapi bukan berarti Rp40 ribu dari Rp50 ribu itu untuk saya. Saya bantah itu,” tegas Harto.

Retribusi Disebut Masuk Pendapatan Daerah

Harto kembali menegaskan bahwa pungutan Rp50 ribu tersebut bukan pungutan yang dibuat oleh petugas IPLT.

Menurutnya, retribusi memiliki dasar hukum dan penerimaannya disetorkan melalui mekanisme pendapatan daerah.

“Dinas PUTR memang ada retribusi Rp50 ribu. Setiap penerimaan dari penyedotan tinja maupun pembuangan lumpur dari pihak swasta disetorkan ke pendapatan daerah menggunakan karcis retribusi,” katanya.

Ia menyebut ketentuan retribusi tersebut telah memiliki dasar peraturan daerah.

Karena itu, menurut Harto, jumlah penerimaan seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan jumlah kendaraan yang melakukan pembuangan dan bukti karcis retribusi yang diterbitkan.

Enam Bulan IPLT Tak Beroperasi

Di tengah polemik tersebut, Harto juga mengungkap bahwa aktivitas pembuangan lumpur tinja di IPLT Karangrejo sempat terhenti selama sekitar enam bulan.

Penyebabnya bukan karena fasilitas IPLT berhenti beroperasi, melainkan akses jalan menuju lokasi tidak dapat dilalui kendaraan tangki.

Kerusakan badan jalan disebut terjadi akibat aktivitas pembuangan sampah di kawasan TPA yang menyebabkan jalan ambles dan tidak dapat dilewati kendaraan.

“Kurang lebih enam bulan kendaraan tidak bisa masuk karena badan jalan rusak. Mobil tangki pemerintah maupun swasta tidak bisa menuju kolam pembuangan lumpur tinja,” ungkapnya.

Operasional IPLT kemudian kembali berjalan sekitar satu bulan terakhir setelah kendaraan dapat menggunakan akses dari sisi lain kawasan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas pembuangan lumpur tinja belakangan kembali terlihat.

Pemkot Tegaskan Lumpur Tinja dari Luar Metro Dilarang

Harto juga memastikan bahwa lumpur tinja dari luar Kota Metro dilarang dibuang di IPLT Karangrejo.

Baca Juga :  Pemkot Serahkan Mobil Dinas Kepada MUI Kota Metro

Petugas, kata dia, telah diperintahkan untuk memeriksa kendaraan yang masuk dan menanyakan asal muatan.

“Sudah kami perintahkan, lumpur tinja dari luar Kota Metro tidak boleh masuk. Setiap kendaraan yang datang ditanya sopirnya dari mana dan diperiksa identitasnya,” katanya.

Penegasan tersebut menjadi penting setelah sebelumnya muncul informasi dari warga mengenai kendaraan yang disebut membawa lumpur tinja dari arah Lampung Timur.

Harto menjelaskan, kendaraan yang melintas dari arah Lampung Timur tidak otomatis berarti muatannya berasal dari wilayah tersebut. Menurutnya, yang harus dipastikan adalah asal lumpur tinja yang dibawa.

Temuan Dua Pengusaha Belum Memiliki Kontrak

Persoalan yang lebih mengejutkan muncul ketika pengelola IPLT melakukan penelusuran terhadap pihak swasta yang melakukan pembuangan.

Harto mengungkap, sebelumnya pihak UPTD mengetahui terdapat dua pihak swasta yang bekerja sama menggunakan IPLT Karangrejo.

Namun, setelah polemik mencuat, ditemukan dua pengusaha lain yang disebut belum memiliki perjanjian kerja sama dengan UPTD IPLT.

Keduanya disebut bernama Hendra dan Imam.

“Yang kami ketahui sebelumnya ada dua swasta. Ternyata ada dua lagi yang baru kami ketahui, Pak Hendra dan Imam. Mereka tidak ada kontrak dengan kami,” ungkap Harto.

Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti.

Pihak UPTD memanggil para pengusaha yang menggunakan fasilitas IPLT untuk melakukan klarifikasi dan membahas persoalan tersebut.

“Senin kami rapatkan dan semua pihak swasta kami panggil untuk penyelesaian,” ujarnya.

Menurut Harto, persoalan tersebut menjadi evaluasi bagi pengelola untuk memperketat pendataan dan pengawasan kendaraan yang masuk ke IPLT.

Warga Minta Semua Dibuka

Sebelumnya, warga Karangrejo menghentikan sebuah mobil pengangkut lumpur tinja yang melintas di kawasan tersebut.

Aksi warga kemudian direkam dan videonya menyebar melalui WhatsApp hingga menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Sinergi TNI–Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polda Lampung

Warga mempertanyakan asal muatan, frekuensi kendaraan keluar-masuk IPLT, tarif pembuangan hingga ke mana penerimaan retribusi disetorkan.

Persoalan bau yang disebut mengganggu warga sekitar juga menjadi salah satu pemicu keresahan.

Kini, polemik IPLT Karangrejo tidak lagi sekadar persoalan bau.

Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: berapa kendaraan yang terdaftar, siapa pengusahanya, dari mana asal lumpur tinja, berapa kali pembuangan dilakukan setiap hari, berapa retribusi yang diterima, dan apakah seluruh kendaraan yang membuang memiliki dasar kerja sama yang jelas.

Temuan dua pengusaha yang disebut belum memiliki perjanjian kerja sama semakin memperkuat pentingnya pembenahan sistem pengawasan di IPLT Karangrejo.

Di sisi lain, bantahan Harto terkait tudingan Rp40 ribu menjadi bagian penting yang juga perlu diuji melalui data penerimaan, karcis retribusi, laporan penyetoran dan catatan jumlah kendaraan yang masuk.

Dengan begitu, polemik tidak berhenti pada saling klaim.

Data administrasi dan bukti penyetoranlah yang nantinya dapat menjelaskan secara terang ke mana setiap rupiah retribusi IPLT Karangrejo mengalir.

Redaksi: Sonny