Foto : Penasehat Yayasan Bumi Kita, Eko Siswanto. (Ist)
METRO – Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kota Metro, kembali memunculkan gagasan tentang masa depan pengelolaan sampah yang tidak berhenti pada perdebatan antara mempertahankan atau menutup fasilitas tersebut.
Penasehat Yayasan Bumi Kita, Eko Siswanto, menawarkan konsep Roadmap Exit TPAS Karangrejo sebagai jalan keluar jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan Kota Metro terhadap kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan memindahkan lokasi pembuangan apabila pola pengelolaannya masih sama.
Pria yang juga merupakan mantan Ketua LPM Karangrejo periode sebelumnya itu menilai, TPAS Karangrejo telah menjadi bagian penting dalam sistem persampahan Kota Metro selama puluhan tahun. Namun, kondisi tersebut semestinya tidak membuat pemerintah terjebak dalam pola lama yang menjadikan Karangrejo sebagai tempat bergantungnya seluruh persoalan sampah kota.
“Persoalan TPAS Karangrejo tidak cukup dilihat hanya dari pilihan ditutup atau dipertahankan. Kota Metro membutuhkan langkah yang lebih visioner melalui Roadmap Exit TPAS Karangrejo, yaitu peta jalan untuk mengurangi secara bertahap ketergantungan sistem persampahan kota terhadap Karangrejo,” kata Eko saat menyampaikan gagasannya kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan sekadar menawarkan pemindahan sampah dari satu titik ke titik lain. Menurutnya, akar masalah justru berada pada sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih terlalu bertumpu pada paradigma kumpulkan, angkut dan buang.
“Solusinya bukan sekadar memindahkan sampah atau memperpanjang umur TPAS. Yang perlu kita ubah adalah sistemnya: dari buang dan timbun menjadi kurangi, pilah, olah dan manfaatkan,” tegasnya.
Eko mengusulkan empat tahapan utama dalam Roadmap Exit TPAS Karangrejo. Tahap pertama, 2026–2027, Environmental Recovery, harus diarahkan pada pemulihan dan pengendalian dampak lingkungan di kawasan TPAS.
“Pada tahap tersebut, pemerintah harus memastikan penghentian praktik open dumping sesuai ketentuan, pengendalian air lindi dan bau, pembenahan drainase, pemantauan kualitas lingkungan serta keterbukaan data kondisi TPAS kepada masyarakat. Karena, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana kondisi lingkungan di sekitar fasilitas tersebut,” jelasnya.
Tahap kedua, 2027–2028, Waste Reduction at Source, harus mengubah kebiasaan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pemilahan tidak boleh berhenti sebagai jargon kampanye, tetapi harus diterapkan mulai dari rumah tangga, pasar, fasilitas publik hingga kawasan usaha.
“Penguatan bank sampah, pengolahan sampah organik dan pengembangan ekonomi sirkular juga dinilai menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi harus dipisahkan dan dimanfaatkan sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPAS,” terangnya.
Selanjutnya, pada tahap ketiga 2028–2030, Progressive Exit, volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo harus dikurangi secara bertahap dan memiliki target yang dapat diukur. Pemerintah tidak cukup mengatakan volume sampah akan berkurang, tetapi harus menetapkan angka, indikator dan jadwal yang bisa diawasi masyarakat.
“Ke depan, hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang masuk ke fasilitas pembuangan akhir. Dengan demikian, TPAS tidak lagi menjadi tujuan utama seluruh sampah Kota Metro, melainkan hanya menjadi tempat terakhir bagi material yang memang tidak dapat dipulihkan atau dimanfaatkan,” paparnya.
Tahap keempat adalah Ecological Recovery. Setelah fungsi TPAS berakhir, kawasan tersebut tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Eko mendorong adanya rehabilitasi berdasarkan kajian teknis dan lingkungan, dengan berbagai kemungkinan pemanfaatan seperti ruang terbuka hijau, pusat edukasi lingkungan, kawasan produktif masyarakat atau environmental park.
“Visinya sederhana. Jangan sampai 20 tahun mendatang Karangrejo masih dikenal sebagai tempat pembuangan sampah Kota Metro. Kita harus mulai menyiapkan perubahan agar Karangrejo kelak dikenal sebagai kawasan yang berhasil melakukan pemulihan lingkungan,” katanya.
Di sisi lain, eko juga meminta agar masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan TPAS mendapatkan benefit sharing yang transparan dan berkelanjutan. Program tersebut dapat diwujudkan melalui sektor kesehatan, pendidikan, lingkungan, infrastruktur maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, persoalan TPAS Karangrejo tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah atau masyarakat sekitar. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan komunitas lingkungan perlu duduk bersama untuk menetapkan target, indikator, skema pembiayaan serta batas waktu yang dapat dipantau publik.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Pemerintah membutuhkan solusi persampahan, sementara masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman dan sehat. Keduanya bisa dipertemukan melalui kebijakan yang terukur dan berpandangan jauh ke depan,” ujarnya.
Eko menegaskan, gagasan tersebut disampaikan dalam kapasitas pribadi sebagai mantan Ketua LPM Karangrejo sekaligus Penasehat Yayasan Bumi Kita, bukan mewakili instansi pemerintah maupun kepentingan politik tertentu. Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi yang lebih konstruktif di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan TPAS Karangrejo.
“Karangrejo membutuhkan masa depan dan Kota Metro membutuhkan sistem persampahan yang berkelanjutan. Roadmap Exit TPAS adalah jalan untuk mempertemukan keduanya: melindungi Karangrejo sekaligus menyelesaikan persoalan sampah Kota Metro secara sistematis,” tandasnya. (Red)
