TPAS Karangrejo Ditutup Warga, Pengamat: Ini Bukan Sekadar Masalah Sampah, Tapi Ujian Tata Kelola

Foto : Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Sudarman Mersa. (Ist)

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO — Polemik Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo kini tidak lagi sekadar persoalan teknis pengangkutan dan penumpukan sampah. Ketika akses TPAS ditutup warga dan layanan pengangkutan sampah di Kota Metro terpaksa dihentikan sementara, persoalan tersebut telah berubah menjadi ujian serius terhadap kapasitas tata kelola pemerintahan daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Kota Metro, Dr. Sudarman Mersa, menilai tanggung jawab utama penyelesaian persoalan tersebut berada pada Pemerintah Kota Metro yang dipimpin Wali Kota. Menurut Sudarman, ukuran untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab tidak semestinya didasarkan pada suka atau tidak suka terhadap pejabat tertentu, melainkan pada konstruksi kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Pria yang merupakan dosen ilmu Administrasi Publik itu juga menyampaikan bahwa pada pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan demikian, ketika persoalan sampah telah menjadi masalah pemerintahan kota, garis tanggung jawab akhirnya bermuara kepada kepala daerah.

Kerangka tersebut semakin jelas jika melihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 9 memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota, menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir, melakukan pembinaan dan pengawasan, hingga menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Artinya, persoalan persampahan di tingkat kota bukan kewenangan yang dapat begitu saja dilempar kepada pemerintah pusat atau masyarakat.

“Jika hukum yang menjadi ukuran, pihak yang memegang tanggung jawab utama atas penyelesaian masalah TPAS Karangrejo adalah Pemerintah Kota Metro yang dipimpin Wali Kota. Persoalan ini bukan tentang mencari kambing hitam, melainkan memastikan rantai kewenangan tidak kabur ketika publik sedang membutuhkan solusi. Dalam konteks tersebut, keberadaan Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah juga penting karena regulasi tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Metro,” jelasanya kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Lalu bagaimana dengan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH, Sudarman menilai DLH memang memiliki tanggung jawab teknis yang besar karena menjadi perangkat daerah yang menjalankan urusan persampahan. Namun DLH bukan pemerintahan yang berdiri sendiri. Dinas merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan dan program yang telah ditetapkan. Karena itu, ketika sistem persampahan mengalami kegagalan atau keadaan darurat, persoalannya tidak cukup dijawab dengan menunjuk siapa kepala dinas yang bertanggung jawab secara teknis.

Baca Juga :  Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Pembina JMSI Lampung

“Begitu pula dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sekretaris Daerah maupun perangkat daerah lainnya. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan sesuai struktur pemerintahan. Akan tetapi, seluruh perangkat daerah tersebut bekerja dalam satu sistem pemerintahan yang dipimpin kepala daerah. Karena itu, membagi tugas teknis tidak boleh berubah menjadi pembagian tanggung jawab politik-administratif yang membuat tidak ada satu pun pihak yang akhirnya merasa bertanggung jawab penuh,” terangnya.

Posisi Sekretaris Daerah juga tidak dapat diabaikan. Ketika Pemerintah Kota Metro membentuk satuan tugas penanganan darurat pengelolaan sampah dan menempatkan Sekda sebagai pimpinan, maka tanggung jawab koordinasi menjadi semakin penting. Sekda harus memastikan perangkat daerah bergerak, kebutuhan anggaran dihitung, keputusan lintas sektor dijalankan dan setiap langkah penanganan tidak berhenti sebagai bahan rapat. Namun, kedudukan tersebut tetap berada dalam sistem pemerintahan yang dipimpin Wali Kota.

“Hal serupa berlaku terhadap Wakil Wali Kota, mereka merupakan satu pasang yang harus bersama-sama melayani dan menyelesaikan masalah rakyat kota metro sampai akhir masa jabatan. Segeralah berkoordinasi dan duduk bersama masyarakat mencari solusi. Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki tugas membantu kepala daerah, termasuk mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah. Dengan demikian, Wakil Wali Kota mempunyai ruang kontribusi yang jelas dalam persoalan Karangrejo, tetapi tidak otomatis memiliki seluruh kewenangan eksekutif yang melekat pada Wali Kota,” bebernya.

Karena itu, menurut Sudarman, kurang tepat apabila seluruh beban kegagalan penyelesaian persoalan Karangrejo diarahkan kepada Wakil Wali Kota hanya karena ia merupakan bagian dari pasangan kepala daerah. Demikian pula tidak tepat jika seluruh persoalan dilempar kepada Sekda atau Kepala DLH. Dalam perspektif administrasi pemerintahan, harus dibedakan antara tanggung jawab teknis, tanggung jawab koordinatif dan tanggung jawab kepemimpinan pemerintahan.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Miss Obrok Gandeng Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

“DPRD Kota Metro pun memiliki posisi penting. Lembaga legislatif daerah memang bukan operator TPAS, tetapi memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Ketika persoalan sampah sudah berimplikasi pada kebutuhan anggaran, fasilitas, pelayanan publik dan kebijakan jangka panjang, DPRD tidak cukup hanya memberikan kritik. DPRD harus memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar mampu menopang penyelesaian persoalan persampahan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Di titik inilah publik membutuhkan transparansi. Berapa sebenarnya kebutuhan anggaran untuk menangani Karangrejo, berapa biaya operasional yang diperlukan, apa rencana setelah TPAS tidak lagi mampu menampung sampah, bagaimana strategi pengurangan sampah dari sumbernya, berapa kapasitas pengolahan yang tersedia, dan yang paling penting, kapan Kota Metro memiliki jalan keluar yang konkret dari ketergantungan terhadap pola pembuangan sampah yang selama ini berjalan.

Persoalan Karangrejo juga tidak boleh dilihat semata sebagai persoalan sampah. Di balik gunungan sampah terdapat warga yang hidup berdampingan dengan aktivitas TPAS dan merasakan dampak lingkungan maupun sosial. Karena itu, penyelesaian masalah harus memperhitungkan kepentingan masyarakat terdampak. Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 sendiri masih menjadi landasan daerah dalam pengelolaan sampah, sehingga hak masyarakat dan kewajiban pemerintah harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

“Konflik menjadi semakin rumit ketika kepentingan warga Karangrejo berhadapan dengan kebutuhan ribuan warga Kota Metro lainnya yang membutuhkan layanan pengangkutan sampah. Warga sekitar TPAS memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan yang aman dan layak, sementara masyarakat kota juga memiliki hak memperoleh pelayanan persampahan. Di sinilah negara, melalui Pemerintah Kota Metro, dituntut hadir sebagai pengelola konflik sekaligus penyedia solusi. Membiarkan dua kelompok masyarakat berhadap-hadapan hanya akan memperbesar masalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lampung Fair Akan Digelar Lagi Pada 12-27 Oktober 2018

Kondisi pada 18 Agustus 2026 menjadi alarm keras. Setelah akses TPAS Karangrejo ditutup warga, DLH mengumumkan penghentian sementara pelayanan pengangkutan sampah di Kota Metro. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Karangrejo telah menghasilkan efek domino terhadap pelayanan publik. Jika sampah tidak dapat diangkut, persoalannya bukan lagi sekadar konflik lokasi pembuangan, melainkan menyangkut kesehatan lingkungan, kebersihan kota, aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat secara luas.

Sudarman menilai pemerintah harus berhenti bekerja dengan pola reaktif. Penanganan darurat memang diperlukan untuk mencegah krisis semakin meluas, tetapi solusi permanen membutuhkan peta jalan yang jelas dari hulu hingga hilir. Pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, penguatan fasilitas, pembiayaan, perlindungan warga terdampak dan penentuan masa depan TPAS harus dirumuskan dalam satu kebijakan yang terukur.

UU Pengelolaan Sampah sendiri menempatkan pengelolaan sampah sebagai sistem yang membutuhkan kejelasan tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan dunia usaha.

“Jadi jawabannya harus dibuat sederhana, Wali Kota dan Pemerintah Kota Metro memegang tanggung jawab utama. DLH dan perangkat daerah lainnya menjalankan tanggung jawab teknis sesuai kewenangannya. Sekda mengoordinasikan kerja lintas perangkat daerah dalam mandat yang diberikan. DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Wakil Wali Kota membantu, memantau, mengevaluasi dan memberikan pertimbangan. Sementara masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pengelolaan sampah, tetapi masyarakat tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung kegagalan sistem,” tegas Sudarman.

Kini publik tidak membutuhkan lagi perdebatan panjang mengenai siapa yang paling pantas disalahkan. Yang dibutuhkan adalah siapa yang berani mengambil keputusan, menyediakan anggaran, memastikan perangkat daerah bekerja dan menghadirkan jalan keluar yang dapat diuji publik. Wali Kota sebagai pemimpin Pemerintah Kota Metro memiliki posisi paling strategis untuk mengorkestrasi seluruh kewenangan tersebut.

Persoalan TPAS Karangrejo akhirnya menjadi ujian kepemimpinan, apakah pemerintah mampu mengubah krisis sampah menjadi momentum reformasi tata kelola, atau justru membiarkannya menjadi masalah yang terus diwariskan dari satu rapat ke rapat berikutnya. (red)