RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Rapat paripurna DPRD Kota Metro dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 diwarnai interupsi Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak.
Interupsi tersebut disampaikan Abdulhak sesaat sebelum agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama dimulai, Kamis (20/8/2026).
Di hadapan Wali Kota Metro, Sekretaris Daerah, jajaran DPRD, Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Abdulhak secara khusus menyoroti persoalan guru non-ASN di Kota Metro yang menurutnya membutuhkan kejelasan dan rasa keadilan.
Rapat paripurna sendiri dihadiri 18 dari total 25 anggota DPRD Kota Metro.
Dalam interupsinya, Abdulhak meminta izin kepada pimpinan rapat untuk menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Ia menyebut persoalan guru non-ASN tidak semestinya dibiarkan berkembang tanpa kejelasan karena menyangkut nasib para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
“Saya minta waktu untuk menyampaikan rasa keadilan dalam forum yang terhormat,” kata Abdulhak dalam rapat paripurna.
Menurut Abdulhak, persoalan tersebut berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyinggung adanya kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non-ASN, termasuk guru yang selama ini mengabdi di berbagai daerah.
Abdulhak kemudian mengungkapkan bahwa di Kota Metro terdapat guru non-ASN yang dinonaktifkan. Ia menyebut, dari informasi awal terdapat 29 orang, namun setelah dilakukan inventarisasi disebut terdapat 20 guru yang dinonaktifkan.
Yang menjadi persoalan, kata Abdulhak, para guru tersebut disebut tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai status mereka.
“Kenapa hanya 20, sementara yang lain aktif? Di TK seluruhnya aktif. Apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 itu berlaku untuk 20 orang?” ujarnya.
Abdulhak juga mempertanyakan informasi yang diterimanya terkait adanya keinginan dari Dinas Pendidikan untuk kembali memasukkan para guru non-ASN tersebut.
Menurutnya, apabila memang Dinas Pendidikan menyatakan siap mengakomodasi kembali, maka perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menjadi penghambat kebijakan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, masukkan lagi, kami siap memasukkan. Berarti pertanyaannya, Pak Wali, siapa yang tidak membolehkan kami?” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Metro memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik di luar forum DPRD.
Abdulhak menilai persoalan guru non-ASN bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi menyangkut nasib manusia yang telah memberikan pengabdian di dunia pendidikan.
Ia bahkan mengaku prihatin melihat kondisi para guru yang memperjuangkan nasib mereka.
“Ini menyangkut nasib manusia. Bayangkan kalau saudara-saudara kita yang sudah mengabdi begitu saja. Rasa kemanusiaan selalu berbicara soal hukum, dua hal yang berbeda,” katanya.
Abdulhak juga menyinggung persoalan status Surat Keputusan (SK) tenaga pendidik yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Ia meminta agar Pemerintah Kota Metro tidak hanya melihat persoalan tersebut dari aspek regulasi, tetapi juga mempertimbangkan pengabdian dan kondisi para guru yang terdampak.
“Saya nangis, Pak, lihat mereka. Kemarin mereka ke Jakarta mengantarkan surat rekomendasi dan sumbangan mereka. Apakah kita tidak punya empati?” ujarnya dengan nada emosional.
Menurut Abdulhak, guru memiliki peran penting dalam perjalanan setiap manusia. Ia mengingatkan bahwa keberadaan para guru turut menentukan lahirnya generasi yang kelak menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Semua kita duduk di sini karena guru,” tegasnya.
Karena itu, Abdulhak meminta Wali Kota Metro membuka ruang pertemuan dan berdiskusi bersama para guru non-ASN untuk mencari solusi terbaik.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga para guru yang telah lama mengabdi tidak merasa ditinggalkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk bertemu berdiskusi. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, mohon Pak Wali, mohon tolonglah anak-anak manusia ini. Mudah-mudahan kelak mereka akan menjadi manusia yang berguna dan bisa membawa nama baik Kota Metro,” pungkasnya.
Interupsi Abdulhak tersebut menjadi sorotan dalam rapat paripurna yang sejatinya diagendakan untuk penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2027.
Setelah penyampaian interupsi, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda utama penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro.
Sementara itu, persoalan guru non-ASN yang disampaikan dalam forum paripurna tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Metro untuk memberikan penjelasan terkait status para guru serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Redaksi: Sonny
