RAKYAT NEWS
Menyuarakan Suara Rakyat

Wakil Wali Kota Metro Tekankan Perlindungan Ham, Kekerasan Tak Dibenarkan Dengan Alasan Apa Pun

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menegaskan, bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan HAM, khususnya bagi kelompok rentan dan terkait kesetaraan gender perempuan, yang dilaksanakan di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dalam sambutannya, Rafieq mengingatkan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang bermartabat tanpa diskriminasi.

“Kalau dipukul, boleh atau tidak? Bapak dan Ibu, tidak boleh. Untuk alasan apa pun, kekerasan itu tidak boleh dilakukan, baik oleh kita sebagai penegak hukum maupun sebagai masyarakat sipil,” tegas Wakil Wali Kota Metro, Rafieq Adi Pradana saat berikan sambutan di Aula Kecamatan Metro Selatan, Kamis 15 Oktober 2026.

Menurut Rafieq, pemahaman mengenai HAM tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Pengetahuan tersebut harus diterapkan dalam keluarga, lingkungan kerja, sekolah, hingga kehidupan bermasyarakat.

“Ia mencontohkan, bahwa pemenuhan HAM juga berkaitan dengan hal-hal sederhana yang sering kali luput dari perhatian, termasuk tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.

“Kalau hari ini ada kantor yang kotor, rumah yang kotor, atau sekolah yang kotor, kita perlu melihat tanggung jawab orang-orang yang berada di dalamnya. Ini contoh kecil bahwa pemahaman HAM berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rafieq juga menyoroti penunjukan tiga penggerak HAM di Kota Metro oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Lampung.

Ketiga penggerak tersebut bertugas membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM, termasuk memberikan pendampingan informasi kepada warga yang membutuhkan penjelasan terkait persoalan HAM dan cara penanganannya.

Rafieq menyebut, Kota Metro mendapatkan tiga penggerak HAM, yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Rejomulyo, Yosomulyo, dan Yosodadi.

Menurut dia, keberadaan para penggerak HAM tersebut merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi dan perlindungan HAM di tingkat masyarakat.

Ia menjelaskan, para penggerak HAM tidak ditunjuk secara sembarangan. Mereka harus melalui sejumlah tahapan seleksi, mulai dari penyusunan biodata dan curriculum vitae (CV), pengajuan proposal kegiatan, wawancara, hingga mengikuti pendidikan dan pelatihan.

“Artinya, mereka yang menjadi penggerak HAM ini sudah melalui proses seleksi dan pembekalan. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan mereka untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai HAM,” katanya.

Rafieq berharap, melalui kegiatan tersebut, pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia dapat meningkat secara signifikan. Pengetahuan itu juga diharapkan dapat diteruskan kepada anggota keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.

“Ia turut mendorong Kelurahan Rejomulyo untuk mengoptimalkan kesempatan tersebut, sehingga mampu menjadi salah satu wilayah percontohan dalam penerapan dan penguatan HAM, baik di Provinsi Lampung maupun di tingkat nasional,” tandas Rafieq.

Sementara itu, mewakili Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung, Angga Kurniawan menyampaikan, bahwa Kota Metro memperoleh perhatian khusus melalui penempatan tiga penggerak HAM.

Angga menyebut, berdasarkan penjelasan yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut, Kota Metro menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang memperoleh tiga penggerak HAM dalam program yang dimaksud.

Lebih lanjut, Kelurahan Rejomulyo juga mendapatkan program Kampung Redam. Dengan demikian, wilayah tersebut memperoleh dua program yang disebut sebagai program strategis nasional Kementerian HAM, yakni Penggerak HAM dan Kampung Redam.

“Rejomulyo ini istimewa karena selain mendapatkan tenaga penggerak HAM, juga mendapatkan program Kampung Redam. Dua program ini diluncurkan sebagai program strategis nasional Kementerian HAM agar dapat menjangkau masyarakat,” ujar Angga.

“Ia menjelaskan, kegiatan penguatan HAM tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak setiap individu, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Kelompok rentan yang menjadi perhatian meliputi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Mereka memerlukan perhatian serta perlindungan yang optimal agar terbebas dari kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Angga menegaskan, pemenuhan HAM bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap tumbuh kesadaran bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, adil, serta ramah terhadap perempuan dan kelompok rentan.

“Kita harus mulai menerapkan pemahaman ini dari diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Setiap orang harus dihormati serta diberikan ruang yang setara untuk berpartisipasi dan berkembang,” katanya.

Angga juga menyampaikan permohonan maaf, karena Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung beserta kepala bidang terkait belum dapat menghadiri kegiatan secara langsung. Hal tersebut disebabkan adanya agenda kunjungan Inspektorat Jenderal dari tingkat pusat yang membutuhkan keikutsertaan tim.

Kegiatan penguatan HAM di Kelurahan Rejomulyo diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak setiap individu.

Keberadaan penggerak HAM dan program Kampung Redam juga diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

Penegasan Wakil Wali Kota Metro mengenai larangan kekerasan menjadi pengingat, bahwa penghormatan terhadap HAM harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar dipahami sebagai konsep atau disampaikan dalam forum sosialisasi.

Dengan keterlibatan pemerintah, penggerak HAM, dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi di Kota Metro diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Redaksi: Sonny