RAKYAT NEWS
Menyuarakan Suara Rakyat

BPK Temukan Kelebihan Honorarium UKPBJ Metro Rp598,5 Juta, Perwali Jadi Sorotan

Foto ilustrasi

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO — Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2021 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran honorarium personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebesar Rp598.537.220.

Berdasarkan ringkasan temuan pemeriksaan yang menjadi bahan pemberitaan, pembayaran honorarium UKPBJ tercatat mencapai Rp1.505.300.000. Sementara itu, nilai yang dihitung berdasarkan standar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 disebut sebesar Rp906.762.780.

Selisih kedua angka tersebut menjadi pokok persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penetapan besaran honorarium, mekanisme persetujuan tambahan penghasilan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.

Temuan ini juga menempatkan kebijakan Pemerintah Kota Metro dalam menerbitkan peraturan wali kota sebagai salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Apakah ketentuan daerah tersebut telah disusun dan diterapkan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi?

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur standar biaya yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam ketentuan tersebut, standar tertentu berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

Dalam ringkasan temuan yang disampaikan, standar honorarium kepala UKPBJ disebut sebesar Rp1 juta per orang per bulan, sedangkan sekretaris dan staf pendukung sebesar Rp750 ribu per orang per bulan.

Namun, untuk memastikan penerapan angka tersebut secara akurat, perlu diperiksa kembali ketentuan dan lampiran Perpres yang berlaku pada tahun anggaran terkait, termasuk kategori jabatan, persyaratan penerima, serta metode penghitungan yang digunakan auditor.

Persoalan utamanya bukan sekadar besarnya honorarium yang dibayarkan, melainkan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum, memenuhi standar biaya yang berlaku, dan telah melalui mekanisme penganggaran serta persetujuan yang dipersyaratkan.

Dalam ringkasan pemeriksaan, Peraturan Wali Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 2A Tahun 2021 disebut sebagai bagian dari kebijakan yang mendasari penetapan penghasilan personel UKPBJ.

Kedua peraturan tersebut perlu ditelaah secara utuh untuk memastikan materi yang diatur, dasar penerbitannya, serta kaitannya dengan pembayaran honorarium yang menjadi temuan pemeriksaan.

Apabila benar terdapat ketentuan daerah yang menghasilkan pembayaran melampaui standar yang wajib dipatuhi, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan penerbitan kebijakan tersebut dan langkah koreksi yang telah dilakukan.

Peraturan kepala daerah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengesampingkan ketentuan yang lebih tinggi. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran terhadap pasal tertentu tetap harus didasarkan pada dokumen resmi pemeriksaan dan bunyi peraturan yang relevan.

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut ringkasan temuan yang diberikan, usulan TPP bagi personel UKPBJ tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan nilai persetujuan disebut Rp0,00. Meski demikian, pembayaran tetap dilaksanakan melalui kebijakan pemerintah daerah.

Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen usulan TPP, hasil evaluasi atau persetujuan Kemendagri, dokumen pelaksanaan anggaran, serta bukti pembayaran kepada masing-masing penerima.

Jika pembayaran memang dilakukan tanpa persetujuan yang diwajibkan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menyetujui, dan merealisasikan anggaran tersebut.

Penelusuran itu penting agar persoalan tidak berhenti pada besaran uang yang dibayarkan, tetapi juga mencakup rantai pengambilan keputusan dan pengendalian internal pemerintah daerah.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran dalam proses penyusunan dan pengendalian anggaran daerah sesuai kewenangannya.

Dalam ringkasan pemeriksaan, lemahnya pemantauan serta tidak dilakukannya penyesuaian terhadap ketentuan penghasilan disebut sebagai bagian dari penyebab ketidakpatuhan.

Jika uraian tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana proses evaluasi anggaran dilakukan pada 2021, apakah terdapat peringatan dari perangkat pengawasan internal, serta mengapa persoalan tersebut tidak dicegah sebelum pembayaran direalisasikan.

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD juga perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengendalian yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi auditor.

Meski demikian, tanggung jawab setiap pejabat harus dinilai berdasarkan kewenangan, dokumen, dan perannya dalam proses penganggaran. Temuan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau niat untuk merugikan keuangan daerah.

Nilai Rp598.537.220 merupakan selisih antara realisasi pembayaran sebesar Rp1.505.300.000 dan nilai pembanding sebesar Rp906.762.780 sebagaimana tercantum dalam ringkasan temuan.

Angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Kelebihan pembayaran menurut hasil perbandingan standar tidak otomatis sama dengan kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan secara final. Statusnya perlu dipastikan melalui LHP lengkap, penjelasan auditor, dan dokumen tindak lanjut pemeriksaan.

Publik juga perlu memperoleh informasi mengenai apakah rekomendasi BPK telah dilaksanakan, apakah terdapat pengembalian dana, apakah peraturan yang menjadi dasar pembayaran telah dievaluasi, dan apakah sistem pengawasan telah diperbaiki.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Karena itu, status tindak lanjut menjadi bagian penting untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan.

Temuan yang berkaitan dengan penggunaan APBD semestinya dijawab dengan keterbukaan dokumen dan penjelasan yang dapat diuji.

Pemerintah Kota Metro perlu memberikan keterangan mengenai dasar penghitungan honorarium, landasan penerbitan peraturan wali kota, status persetujuan TPP, pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Penjelasan juga diperlukan dari Sekretaris Daerah, perangkat daerah yang menangani UKPBJ, pengelola keuangan, dan aparat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.

Inti persoalannya jelas: ketika pembayaran honorarium dipersoalkan karena dinilai melampaui ketentuan, publik berhak mengetahui dasar kebijakannya, proses pengawasannya, dan tindakan korektif yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi: Sonny