Pelaku Curat Bersenpi di Tangkap Polsek Tuba Tengah

RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN‎-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah beserta, masyarakat Tiyuh Tunas Asri  berhasil menangkap HK (27), satu di antara specialis pelaku Curat atau Curat yang di dapati membawa dan menguasai senpi (senjata api) rakitan jenis revolver secara illegal.
Menurut, Kompol‎ ‎Zulfikar M, SH‎ Kapolsek Tulang Bawang Tengah   mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap hari Jum’at (2/11) sekira pukul 10.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“HK yang berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar. Sabtu (3/11).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga melihat gerak gerik pelaku bersama rekannya di Tiyuh Tunas Asri.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HK, lalu dilakukan penggeledahan di dalam tas polo beserta motor warna hitam milik pelaku, dan ditemukan BB (barang bukti) senpi rakitan jenis revolver, sajam (senjata tajam) dan kunci letter T, sedangkan temannya D yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas,” papar Kompol Zulfikar.
Dari hasil keterangan pelaku HK kepada petugas, pelaku telah melakukan 6 kali tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan sasaran ranmor (kendaraan bermotor) di wilayah Tumijajar dan Tulang Bawang Tengah.
“2 kali curas dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Tiyuh Panaragan, 1 kali curat dengan TKP di Tiyuh Tunas Asri dan 3 kali curat dengan TKP di Tiyuh Gunung Timbul,” terang Kompol Zulfikar.
Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita BB berupa tas merk polo moto warna hitam, senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang berwarna hijau, 5 butir amunisi aktif call 9 mm, sajam jenis pisau garpu dengan panjang 21,5 cm dan alat kunci beserta kunci letter T.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tutup Kompol Zulfikar.(Der)‎