RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA – Dua warga Kalianda digelandang ke Mapolres Lampung Selatan lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka adalah Iskandar (35), warga lingkungan Beringin Luar, dan Rio Aritonang (35), warga Rawa-rawa Kelurahan Kalianda.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dan 1 bungkus biji daun yang diduga ganja, 2 linting ganja sisa pakai, 1 bungkus papir, 1 pipet serta uang Rp2,4 juta.
“Benar Anggota Sat Lantas yang menangkap,” ujar Kasat Narkoba AKP Ferdiansyah, SIK mendampingi Kapolres Lampung selatan AKBP M. Syarhan, SIK.
Kasat menjelaskan, penangkapan keduanya pada Kamis(15/11/2108) sekira pukul 10.50 WIB ketika petugas lantas sedang melakukan Patwal penertiban di trafic light Bundaran Raden Intan Kalianda.
Dimana kata dia, kedua pelaku pengendara sepeda motor Honda Sonic tanpa No.pol yang salah satu penumpangnya tidak mengenakan Helm, kemudian motor tersebut diberhentikan oleh petugas kemudian pengendara tsb diberikan tindakan (tilang).
Selanjutnya kata dia, setelah di tilang, petugas curiga atas gerak-gerik pengendara tsb, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pengendara tersebut kemudian petugas memeriksa saku celana tersangka sebelah kiri dan ditemukan bungkusan kotak rokok warna merah.
“Setelah diperiksa ternyata di dalam kotak rokok tersebut ditemukan bungkusan plastik klip bening yang berisikan kristal yang di duga shabu dan 1 (satu) bungkus bahan daun biji di duga Ganja, 1 (satu) buah pipet dan1(satu) bungkus papir,” jelasnya.
Kemudian kata dia, dari petugas Sat Lantas Polres Lampung Selatan (Lamsel) pelaku diserahkan ke Sat Unit Narkoba Polres Lamsel.
“Keduanya saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Lamsel,” pungkasnya.(mad/hen)
