Foto : Potret aktivitas penggalian dan penimbunan sampah non organik di lingkungan PDU Rejomulyo menggunakan excavator yang diduga melanggar hukum. (Ist)
RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Narasi yang dibangun Pemerintah Kota Metro mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota setempat. Dewan menemukan fakta di lapangan yang dinilai berbeda dengan narasi pengelolaan sampah yang selama ini disampaikan kepada publik.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, mengungkapkan bahwa sampah yang masuk ke kawasan PDU Rejomulyo diduga tidak seluruhnya melalui proses pemilahan dan pengolahan sebagaimana mestinya. Sampah organik maupun nonorganik disebut ditemukan bercampur dan kemudian ditimbun di dalam tanah yang lokasinya berbatasan dengan lahan pertanian milik warga.
Temuan tersebut membuat DPRD mempertanyakan transparansi Pemerintah Kota Metro dalam menyampaikan kebijakan penanganan sampah. Sebab, PDU yang seharusnya memiliki fungsi pengolahan tertentu justru diduga digunakan untuk menampung hingga menimbun sampah dalam jumlah besar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, apabila dugaan penimbunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum serta persyaratan lingkungan, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar masalah teknis pengelolaan sampah. DPRD pun berencana membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Ini pelanggaran hukum berat. Kami akan layangkan surat ke Kapolres dan Kementerian Lingkungan Hidup. Karena praktik penimbunan sampah di sekitar PDU Rejomulyo juga diduga bertentangan dengan perda yang pemerintah daerah buat sendiri,” kata Hadi kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, kebijakan pembuangan dan penimbunan sampah di PDU Rejomulyo harus dievaluasi secara serius. DPRD mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang serta ketentuan pengelolaan persampahan yang berlaku di Kota Metro.
Anggota DPRD dari Dapil Metro Barat dan Metro Selatan itu juga menegaskan, solusi paling rasional bukan memindahkan persoalan sampah dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah Kota Metro, menurutnya, harus mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi TPAS Karangrejo sebagai tempat pemrosesan akhir sampah Kota Metro.
“Kembalikan TPAS Karangrejo ke fungsi aslinya sebagai tempat pemrosesan akhir sampah. TPAS ini sudah berdiri sejak 1984 dengan luas lebih dari 13,5 hektare. Yang baru difungsikan sekitar 6,25 hektare. Artinya, masih ada ruang yang cukup besar untuk dioptimalkan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya tidak menjadikan PDU Rejomulyo sebagai lokasi penampungan atau penimbunan sampah berskala kota apabila lokasi tersebut secara tata ruang memang tidak diperuntukkan sebagai tempat pemrosesan akhir sampah. Kebijakan tersebut, menurut Hadi, harus memiliki dasar hukum, dasar perencanaan dan kajian lingkungan yang jelas.
“Bagaimana mungkin pemerintah daerah, dalam hal ini pembuat perda, justru melanggar perda yang dibuatnya sendiri. Ini bukan persoalan sederhana, kalau memang peruntukannya berbeda, jangan kemudian dipaksakan menjadi tempat penimbunan sampah,” katanya.
Hadi juga menyoroti alasan Pemkot Metro yang menyebut sampah yang dibuang ke PDU Rejomulyo merupakan sampah kompos atau organik. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui kondisi faktual di lapangan, terutama terkait jenis sampah yang benar-benar masuk dan ditimbun di kawasan tersebut.
“Kalau dikatakan hanya sampah kompos, faktanya harus benar-benar hanya organik. Kalau plastik dan residu lainnya juga ikut ditimbun, berarti narasi pengelolaannya harus dipertanyakan. PDU jangan sampai dipaksakan menjadi TPA baru,” tegasnya.
Selain PDU Rejomulyo, Hadi juga mempertanyakan alur akhir residu dari TPS3R Sumbersari, Bantul. Menurutnya, setelah sampah dipilah dan material yang masih memiliki nilai ekonomis maupun sampah organik dipisahkan untuk diolah, maka residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan seharusnya memiliki jalur pembuangan akhir yang jelas.
“Kalau residu dari TPS3R Sumbersari memang sudah benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi, maka tempat akhirnya adalah TPAS Karangrejo. Bukan kemudian dialihkan ke PDU Rejomulyo,” ungkapnya.
Politisi yang merupakan mantan aktivis tersebut meminta Pemerintah Kota Metro membuka secara transparan seluruh rantai pengelolaan sampah kepada publik. Mulai dari sumber sampah, proses pengangkutan, pemilahan, pengolahan hingga lokasi akhir residu harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hadi menyebut masih terdapat sekitar 7,26 hektare lahan di kawasan TPAS Karangrejo yang menurutnya belum dioptimalkan secara maksimal untuk penanganan persampahan Kota Metro. Fakta tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki pilihan kebijakan selain menjadikan PDU Rejomulyo sebagai lokasi penimbunan sampah.
“Metro Utara sejak awal memang diproyeksikan sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah sesuai dokumen tata ruang. Sementara wilayah Metro Selatan sifatnya pendukung, sebagaimana kecamatan lainnya. Kalau ada persoalan di TPAS Karangrejo, yang harus dibenahi adalah pengelolaannya, bukan kemudian sampah dipindahkan ke tempat lain yang fungsi dan peruntukannya berbeda,” bebernya.
Anggota DPRD yang dikenal kritis tersebut mengingatkan Pemkot Metro agar tidak menganggap persoalan itu hanya sebagai masalah teknis di lapangan. Apabila ditemukan dugaan penimbunan sampah di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, tanpa persyaratan lingkungan yang memadai dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka persoalan itu berpotensi berkembang menjadi masalah hukum.
“Jangan sampai pemerintah meminta masyarakat menaati perda, tetapi pemerintahnya sendiri justru mengabaikan perda tersebut. Kalau memang TPAS Karangrejo ditetapkan untuk pemrosesan akhir sampah, maka optimalkan dan kembalikan fungsinya. Jangan mencari jalan pintas dengan menjadikan PDU sebagai tempat pembuangan sampah,” tandasnya.
Redaksi: Sonny
