Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Terus Bergulir, Polisi Panggil Saksi Saksi

Amat Nusran (mantan sekdes) saksi sekaligus korban pemalsuan tanda tangan LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2015. (Foto Ifal)

RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Hippun Pamekonan (BHP) Pekon Sinar Baru Timur Muhammad Amin Suherman dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana desa tahun anggaran 2015 yang hal tersebut diduga dilakukan oleh Totong yang menjabat sebagai kepala Pekon Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut Muhammad Amin Suherman merasa dirinya selama ini terzolimi akan adanya tanda tangannya dipalsukan dalam pembuatan LPJ dana desa tahun anggaran 2015 hal tersebut yang membuat Muhammad Amin Suherman mengambil langkah melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Totong ke pihak kepolisian Polres Tanggamus pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018.

Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) tindak pidana pemalsuan.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/889/XI/2018/LPG/RES TGMS dengan pelapor Muhammad Amin Suherman Bin Muhammad Enjen adapun perkara yang dilaporkan Tindak Pidana Pemalsuan dengan terlapor Totong kepala Pekon Sinar Baru Timur  Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, dengan adanya laporan yang dilakukan Muhammad Amin Suherman Bin Muhammad Enjen pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi untuk dimintai keterangan.

Tepatnya hari Rabu 28 November 2018 pihak kepolisian Polres Tanggamus melakukan pemanggilan terhadap Amat Nusran (Mantan Sekdes) Pekon Sinar Baru Timur yang merupakan saksi sekaligus korban dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan kepala pekon Sinar Baru Timur Totong dalam pemberkasan LPJ dana desa tahun anggaran 2015.

Mirisnya lagi pada pelaksanaan pengalokasian dana desa tahun anggaran 2015 Amat Nusran yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Desa tidak dilibatkan sama sekali sewalaupun tanda tangannya pun dipalsukan Totong namun antara Amat Nusran Dan Totong sudah terjadi perdamaian secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Ratusan Randis Milik Pemkot Metro Belum Bayar Pajak

Hal tersebut diungkapkan Amat Nusran (mantan sekdes) saat ditemui awak media di halaman Polres Tanggamus sesaat usai menjalani pemeriksaan Rabu (28/11/18).

“Ya saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Totong sebagai kepala pekon Sinar Baru Timur terhadap Muhammad Amin Suherman selaku Ketua BHP pekon Sinar Baru Timur pada pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2015 dalam pembuatan LPJ tahun 2015 saya ditanya terkait pemalsuan tanda tangan dan pembuatan LPJ 2015,

Dan terkait pelaksanaan dana desa tahun 2015 dan saya jawab apa adanya, memang benar Totong melakukan pemalsuan tanda tanga Ketua BHP, dan saya tidak dilibatkan bahkan tanda tangan sayapun dipalsukan juga namun antara saya dan kepala pekon sudah terjadi perdamaian secara kekeluargaan dan kepala pekon (red:Totong) sudah meminta maaf kepada saya dan sayapun sudah memaafkanya, dan semuanya itu sudah saya sampaikan kepada penyidik saat saya dimintai keterangan tadi ini, “papar Amat Nusran.

Lebih lanjut Amat Nusran menjelaskan, “Ada pun masalah tanda tangan BHP memang benar dipalsukan (discan), tanda tangan saya pun dipalsukan bahkan Totong pun mengakui jika dirinya telah melakukan pemalsuan tanda tangan dengan alasan karena keadaan yang mendesak dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik saat saya di mintai kesaksian,”lanjut Amat Nusran kepada awak media.

Saat ditanya kemungkinan adanya pemanggilan saksi selanjutnya Amat Nusran kurang tahu akan hal tersebut.”Kalau masalah ada atau tidaknya kemungkinan pemanggilan saksi saksi yang lain saya secara pribadi tidak tahu akan hal tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Amat Nusran selaku Saksi yang sekaligus korban pemalsuan tanda tangan ditambah lagi dengan adanya sekdes tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana desa sangat dikemungkinkan adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran yang dilakukan Totong sebagai kepala pekon dengan memalsukan tanda tangan Ketua BHP dan Sekdes dalam pembuatan LPJ Dana Desa tahun anggaran 2015.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Metro Utara Semakin Menggila

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik dari Polres Tanggamus belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ifal)