Proyek Milyaran Tak Kunjung Jadi, Tsunami Dijadikan Alasan 

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA – Kegiatan rehab Masjid Agung Kalianda dengan nilai kontrak fantastis hingga Rp9.940.000.000,- dari APBD 2018, belum juga terselesaikan.

Bahkan, meski telah berganti tahun,  masih terlihat beberapa pekerja terus melakukan pekerjaan di proyek itu .

Kegiatan itu diketahui dilaksanakan oleh PT Asmi Hidayat, sekira pada Juli tahun lalu. Namun,  diperkirakan pekerjaan baru 70% terlaksana.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin saat dimintai konfirmasinya menolak menjawab. Dikatakanya, bahwa dia baru beberapa hari ini duduk menjabat sebagai Plt Kadis PUPR.

“Untuk masalah tekhnis jangan ke saya dulu, saya baru beberapa hari menjabat. Silahkan ke Kabid Cipta Karya, pak Ami,” kata Thamrin, Rabu (9/1/2019)

Menurut Thamrin, dia belum bisa mengomentari masalah tekhnis karena belum melakukan konsolidasi dengan jajaran Dinas PUPR. “Rencana baru besok kami rapat staf, maklum agak disibukan dengan penanganan bencana tsunami,” tukasnya.

Yang pasti, terus Thamrin, di dinas ada SOP dalam kondisi apa pun untuk pelaksanaan kegiatan. “Ya nanti kita ikuti saja bagaimana SOP-nya. Yang jelas akan kita putuskan sesuai peraturan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan rehab dengan nomor kontrak 02/KTR/BB.12/ PUPR/LS/2018 ini menuai kontroversi.

Dalam kondisi 90% baik, Masjid Agung Kubah Intan dengan ikon kubah menyerupai Intan itu dibongkar habis, diganti kubah dengan corak gaya timur tengah.

“Ya pemborosan, karena kondisi masjid masih cukup baik. Idealnya cukup dengan pemeliharaan dan rehab kecil-kecilan saja. Kalau ini kan hampir mencapai Rp10 Miliyar,  apa tidak lebih baik dialihkan ke kegiatan yang lebih menyentuh masyarakat, seperti kesehatan atau pendidikan. Atau menurut saya lebih tepat lagi untuk pembangunan jembatan pasar inpres yang roboh terkena banjir bandang tempo hari,” ujar Hipni, warga Palas.

Baca Juga :  3 Pelaku Spesialis Curat Mobil Truck di tangkap Polisi

Sementara, Ketua KNPI Kabupaten Lampung Selatan, Firman Syahib menyayangkan adanya keterlambatan penyelesaian kegiatan proyek untuk Masjid Agung. Dimana menurut dia, Masjid Agung sebagai fasilitas umum untuk ibadah dirasa fungsinya sangat penting bagi umat muslim.

“Apa lagi saat ingin menunaikan ibadah Sholat Jumat, masjid-masjid di sekitar pemda terlihat tidak mencukupi menampung jamaah yang kebanyakan adalah pegawai pemda,” kata Firman.

Saat disinggung apa implikasi dari keterlamabatan tersebut, Firman mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan, bagi proyek yang mengalami keterlambatan bisa diberikan waktu penyelesaian pekerjaan proyek selama 50 hari kedepan (perpanjangan kontrak). Dengan catatan, pekerjaan tersebut akan dilakukan denda dan pemotongan dana proyek.

“Setahu saya, ada beberapa opsi yang bisa diberikan oleh satker kepada penyedia jasa, yakni pemutusan kontrak, lalu addendum (perpanjangan kontrak). Artinya untuk addendum, yang terlambat penyelesaian pekerjaannya akan dikenai denda sesuai ketentuan,” jelas Firman seraya menambahkan bahwa ada syarat tertentu agar dapat diberikan addendum. (mad)