Pungli Pengurusan Pembangunan JTTS Kepala Tiyuh Terkena OTT

RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Satu di antara Kepala tiyuh aktif di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota saber pungli Kepolisian Resort Tulang Bawang.

Terjaringnya OTT oknum kepala Tiyuh tersebut, berawal saat Kepala Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang tengah melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan tanah, yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang melintas di kabupaten Tubaba. Pada Jum’at (14/4/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman Sugiarto beberapa tahun lalu.

Diduga tersangka, meminta uang kepada warga yang terkena dampak penggusuran pembangunan jalan tol sebesar Rp5 juta per hektare dan modusnya, tersangka tidak akan mengeluarkan surat tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

Menurut, Putu Hartha Jaya Kanit Tipikor Polres Tulang Bawang mendampingi Kapolres Tuba, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka berikut BB tahap II kepada Kejari Menggala Tulang Bawang, dalam perkara tipikor (OTT) kepada tersangka Sugiarto.

“Saat ini tersangka Sugiarto sudah diserahkan ke Kejari Tuba, atas perkara pembuatan sertifikat tanah.” Kata Putu melalui via selulernya. Rabu 09/01.

Sementara, Ahmad Rafli,SH, Kasi Intel Kejari Tuba membenarkan bahwa, pihak nya telah menerima berkas pelimpahan tahap II berikut Barang Bukti dari unit Tipikor Polres Tuba.

“Berkasnya sudah P21 dan tersangka sudah kita tahan mulai hari ini Rabu (9/1/2019) dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” Kata Rafli saat di hubungi via seluler. Sekitar pukul 19.00 Wib.

Kemudia , Kepala Tiyuh Agung Jaya yang terjaring OTT tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Sambungnya.(Der)