“Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan seksual dan persetubuhan dengan laki-laki lain, saat persetubuhan tersebut terjadi pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban, kemudian pelaku juga merekam terjadinya persetubuhan tersebut menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone selanjutnya mengupload serta menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan whatsapp,”ujar Syarhan.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan,” imbuh Syarhan, Penyelidikan maupun penyidikan, kepada pelaku, kita kenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lamsel yakni 1 tas wama abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, 1 unit Handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru, dan 1 unit Handphone merk OPPO A37 wama putih,”Pungkasnya.(mad/ang)
