Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

LAMPUNG TIMUR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 1 September 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur dan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Raperda RTRW sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Dalam pembahasan tersebut, Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menekankan pentingnya menyamakan persepsi, data, serta pemahaman seluruh pihak terkait penyusunan RTRW.

Menurutnya, tata ruang merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Lampung Timur ke depan.

“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, kita diskusikan, sehingga nantinya akan ketemu satu pandangan yang sama,” ujar Rustam Effendi.

Ia menambahkan, pembahasan RTRW membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena di dalamnya terdapat banyak kepentingan dan aspek yang harus diselaraskan.

Mulai dari kepentingan pembangunan, pemukiman, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, lingkungan, hingga pengembangan potensi pariwisata dan wilayah strategis lainnya.

Karena itu, setiap masukan dan pandangan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan penting untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Rustam juga menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, konsultan tata ruang nantinya akan memberikan penjelasan secara teknis mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan RTRW.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bersama dalam memahami data, peta, struktur ruang, pola ruang, serta arah pengembangan wilayah Kabupaten Lampung Timur.

“Secara teknis nanti akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Kita berharap dari penjelasan tersebut, hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama,” tambahnya.

Baca Juga :  Zaiful Bokhari Lepas Kontingen Sako Pramuka

Kadis PUPR: RTRW Sangat Penting untuk Arah Pembangunan

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur turut menegaskan pentingnya pembahasan Raperda RTRW secara menyeluruh dan komprehensif.

Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis karena menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan ruang serta arah pembangunan daerah. Dengan adanya tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan potensi maupun karakteristik masing-masing wilayah.

Pembahasan yang dilakukan bersama DPRD, pemerintah daerah, tenaga ahli maupun konsultan tata ruang juga diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan yang dituangkan dalam Raperda dapat diterapkan secara baik di lapangan.

“Pembahasan ini penting karena RTRW akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur. Karena itu, seluruh data dan substansi harus benar-benar kita cermati bersama,” jelasnya.

Ia berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Lampung Timur, sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan keberlanjutan.

Pansus II DPRD Ikuti Pembahasan
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur, di antaranya:
Hi. Kemari, S.H., M.H.
Mohammad Zakwan, S.Sos., S.H.
Elvanty Carulita
Ir. Tri Prabowo, S.Pt., M.M.
Agus, S.Kom.
Yulida Saputri Ayu
Imam Zaki Nurhidayat, S.TP.
Made Tangkas Budhawan, S.T.
Sandi Yudha, S.H.
Purwianto, S.Pd.
Yudhistira Harry Wibowo A.
Yusran Amirullah, S.E.
Hi. Supriyono, S.Ag.
Samsuddin
Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara terbuka dan mendalam agar Raperda RTRW dapat disusun dengan memperhatikan kondisi faktual wilayah serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dengan adanya kesamaan persepsi dan data, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Lampung Timur nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Adv)