Sidang Akhir, Pejabat Saksi Dinyatakan Hakim Kembali Bertugas           

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA-Akhir sidang kasus suap fee proyek Lamsel dengan terdakwa Kadis PUPR Anjar Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho,  berakhir dengan gembira.

Pasalnya, dalam sidang akhir dengan agenda keterangan saksi saksi, di ruang sidang Garuda PN Tanjung Karang Kelas 1A,  Kamis (24/1),Ketua Majelis Hakim, Mansyur Bustami memutuskan para saksi untuk kembali bertugas menjalankan aktivitasnya seperti biasanya, sesuai dengan amanah dan jabatan yang diembannya.
Para saksi saksi yang dinyatakan kembali bertugas itu, adalah Plt Bupati Lamsel,  Nanang Ermanto,  Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi,  Kadis Pendidikan Thomas Amrico,  Sekdakab Lamsel Fredy SM,  Kepala Pengadaan Barang Lamsel Tirta,  dan Ketua Baznas Lamsel Ahmad Burhanuddin. Meski demikian,  Jumat hingga Sabtu ini, belum tampak pesta syukuran untuk merayakan hari hari yang menyenangkan,  usai menjalani sidang kamis lalu.  Dari pantauan,  Jumat kemarin terlihat Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi telah aktif kembali ngantor di ruangannya.  Bahkan,  kendaraan dinasnya berplat merah dengan nopol 3 telah terparkir di halaman kantornya, sejak pagi hingga sore hari.
“Bapak ada di ruangannya sejak pagi, ” ucap staf DPRD setempat,  Jumat (25/1). ke media ini.  Selain Hendry,  tampak juga Plt Bupati dan Sekdakab Lamsel bekerja seperti biasa.
Keduanya juga belum tampak
merayakan syukuran atas putusan hakim yang mempersilahkan keduanya untuk kembali menjalankan aktivitasnya.  “Tadi pagi,  pak Nanang dan Pak Sekda ada di ruangannya,  mungkin sekarang sedang berada di rumdis lagi sibuk mengurus bantuan untuk korban tsunami,”sebut staf Sekdakab Lamsel di ruangannya,  Jumat (25/1). (mad)