Jejak Pembunuhan Isnandar Terendus, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

LAMPUNG TIMUR — Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Isnandar Ahmad (41), warga Dusun V, Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, akhirnya terhenti.

Polisi menangkap dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Perlian (26), warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, dan Nur Hidayat (39), warga Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Keduanya diamankan pada Selasa (15/9/2026) oleh tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polres Lampung Timur, dan jajaran Intelkam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M Iksir, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan,” ujar Iksir saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Riki Perlian menjadi tersangka pertama yang diamankan polisi. Petugas menangkapnya di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ketika yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri.

Saat hendak ditangkap, Riki disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka lainnya.

Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap Nur Hidayat di Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Xpander, sepeda motor Honda Beat, uang, pisau garpu, kunci mobil, pakaian, STNK, dan handphone.

Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta motif di balik kematian Isnandar.

Iksir mengatakan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan akan dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iksir.

Baca Juga :  Kejari Metro Jamin Profesionalisme Penanganan Kasus Ari Ubenz, Buka Kanal Pengaduan Publik

Sebelumnya, Isnandar Ahmad ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya, Pujo (68).

Saat ditemukan, tubuh korban terdapat sejumlah luka. Berdasarkan identifikasi awal polisi, ditemukan banyak luka tusuk, di antaranya pada bagian perut dan leher, serta luka pada kelingking dan lengan kanan.

Polisi juga menemukan luka robekan di bagian mulut serta dua luka tusuk pada bagian dagu.

Sementara itu, darah ditemukan berceceran di lantai ruang tengah rumah korban.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap bagaimana peristiwa yang menewaskan Isnandar terjadi.

Meski dua orang telah diamankan, polisi belum mengungkap secara rinci motif pembunuhan tersebut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih menelusuri rangkaian kejadian secara utuh, termasuk aktivitas para tersangka sebelum dan sesudah peristiwa yang menyebabkan Isnandar Ahmad meninggal dunia.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Lampung Timur.

Redaksi: Sonny