Polres Lamsel Amankan Komplotan Curanmor

RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA—Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai komplotan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang meresahkan Warga kota Lampung Selatan khususnya Kalianda dan sekitarnya

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda yakni, S (35) warga desa Palembapang, G (22) warga desa Tajimalela dan M (32) warga desa Gedung Hatta Penengahan.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 8 unit, senjata tajam jenis Golok dan Kunci leter T serta beberapa puluh plat Nomor Kendaraan dari berbagai daerah bahkan plat nomor dari luar daerah Lampung.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH, Komplotan ini berhasil digulung berkat kerja sama Tim Tekab 308 bersama Polsek Kalianda, Sehingga para pelaku kejahatan berhasil dibekuk dan diamankan.

” Ketiga pelaku yang diamankan yakni S (35) warga desa Palembapang, G (22) warga desa Tajimalela dan M (32) warga desa Gedung Hatta Penengahan ” kata Syarhan.

Selain ketiga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 8 unit, senjata tajam jenis Golok dan Kunci leter T serta beberapa puluh plat Nomor Kendaraan dari berbagai daerah.

Kepada petugas, para pelaku mengaku Telah melakukan aksinya sejak Juli 2018 diberbagai TKP di kota Kalianda dan Penengahan, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti lainnya ” tutur Syarhan dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (mad/ang)